justru mendukung jika ada warga yang tinggal di sekitar stasiun memanfaatkan lahan rumahnya untuk tempat parkirJakarta (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menelusuri anggotanya yang diduga terlibat pungutan liar (pungli) karena mengutip uang Rp600 ribu per bulan dari hasil parkir kendaraan yang menggunakan lahan rumah warga di sekitar Stasiun Cakung, Jakarta Timur.
Syafrin menyebut pihaknya justru mendukung jika ada warga yang tinggal di sekitar stasiun memanfaatkan lahan rumahnya untuk tempat parkir kendaraan. Hal tersebut mengingat ketersediaan lahan parkir kendaraan di setiap stasiun di Jakarta sampai saat ini masih kurang.
"Dan tentu kami mendorong ini terjadi. Karena keterbatasan pemerintah menyediakan lahan di lokasi stasiun sehingga stasiun itu bisa menerapkan prinsip park and ride," ucap Syafrin.
Di sisi lain, Syafrin menyebut jika ada petugas Dishub DKI yang menerima uang dari hasil lahan parkir tersebut, maka itu termasuk ke dalam pelanggaran yaitu pungutan liar (pungli). Hal itu karena tempat parkir kendaraan itu berada di lahan pribadi.
Oleh karena itu, Syafrin akan memberikan sanksi kepada petugas jika terbukti menerima uang Rp600 ribu per bulan dari warga di Stasiun Cakung, Jakarta Timur.
"Saya akan berikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan jika benar ternyata ada petugas Dishub DKI yang kemudian memungut biaya kepada masyarakat," tegas Syafrin.
Diketahui, pemilik parkir sepeda motor di dekat Stasiun Cakung, Jakarta Timur bernama Abdul Kodir (42) mengaku harus membayar ke Dinas Perhubungan (Dishub) untuk meminta izin.
"Kami izin ke Dishub aja. Per bulannya ada yang minta Rp600 ribu. Itu kena bulanan. Itu biaya izin aja, sebenarnya," ujar Kodir di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Dishub DKI akui ada insiden petugas naik di kap mobil pribadi
Baca juga: Dishub DKI siagakan puluhan mobil derek saat malam pergantian tahun
Baca juga: Pemkot Jakpus imbau jemaat tak parkir sembarangan saat perayaan Natal
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024