On average selama 18 tahun yang kita lihat itu ada 6 sampai 7 rata-rata BPR jatuh, bukan bank, tapi BPR. Di awal ada yang diserahkan ke LPS dan kami tangani dengan cepat dan smooth sehingga tidak ada keresahan di masayarakat. Yang penting adalah dana

Jakarta (ANTARA) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menilai tumbangnya beberapa Bank Perekonomian Rakyat (BPR) tidak begitu berdampak terhadap perekonomian nasional secara signifikan.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap bahwa dalam 18 tahun terakhir, rata-rata memang terdapat 7 hingga 8 BPR yang bangkrut setiap tahunnya.

On average selama 18 tahun yang kita lihat itu ada 6 sampai 7 rata-rata BPR jatuh, bukan bank, tapi BPR. Di awal ada yang diserahkan ke LPS dan kami tangani dengan cepat dan smooth sehingga tidak ada keresahan di masayarakat. Yang penting adalah dana masyarakat diganti dengan cepat,” kata Purbaya saat konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa.

Di awal 2024, lanjut Purbaya, sudah ada dua BPR yang bangkrut yakni BPR Wijaya Kusuma pada 4 Januari 2024 dan BPRS Mojo Artho Kota pada 26 Januari 2024.

Ke depan, Purbaya juga memprediksi masih ada BPR lainnya yang akan bangkrut.

Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan, tren bangkrutnya beberapa BPR setiap tahun tersebut bukan dikarenakan melemahnya kondisi ekonomi Indonesia, melainkan karena praktik fraud yang sering terjadi. Sedangkan untuk kondisi bank umum hingga saat ini masih tercatat dalam kondisi solid.

BPRS Mojo Artho sebagai BPRS terakhir yang tercatat bangkrut, telah dilakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi oleh LPS.

Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto mengatakan, proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak tanggal 26 Januari 2024.

"Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Dimas.

Selain itu, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.

Baca juga: LPS pertahankan suku bunga penjaminan di level 4,25 persen

Baca juga: LPS prediksi masih akan ada BPR yang bangkrut pada 2024

Baca juga: LPS siapkan pembayaran simpanan nasabah BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto

Baca juga: LPS perkuat kerja sama dengan MA guna tangani kasus sengketa likuidasi

Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2024