Jakarta (ANTARA) - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa pencabutan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee merupakan hak konstitusional yang bersangkutan.
"Itu hak konstitusional dari yang bersangkutan, mau mengajukan gugatan praperadilan, mau mencabut kembali, itu hak dia, " katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Ade Safri juga menjelaskan pada prinsipnya pihaknya menjamin penyidik dalam melaksanakan penyidikan dilakukan secara profesional transparan dan akuntabel. Selain itu bebas dari tekanan intimidasi maupun apapun juga yang mengganggu proses penyidikan.
Baca juga: Kuasa hukum: Siskaeee cabut gugatan praperadilan
Baca juga: Siskaeee langsung ditahan
"Iya kita mencabut dulu, kemudian nanti kita akan memasukkan lagi," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (29/1)
Baca juga: Kuasa hukum Siskaeee ajukan penangguhan penahanan
Baca juga: Polda Metro Jaya masih kaji penangguhan penahanan Siskaeee
Ketika ditanyakan kapan Siskaeee mengajukan kembali gugatannya, Tofan menjelaskan, pihaknya sedang menyusun materi gugatan yang baru.
dipertimbangkan hakim dan akan dibacakan penetapannya," katanya.
Baca juga: Siskaeee tiba di Polda Metro Jaya usai dijemput paksa di Yogyakarta
Baca juga: Siskaeee dan 10 pemeran lain ditetapkan sebagai tersangka film porno
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024