"Dari 80 orang yang didaftarkan ikut RLA, hanya 50 yang datang untuk menjalani seleksi dari tim Lembaga Administrasi Negara. Saya kurang tahu kenapa itu bisa terjadi," kata Erry di Kantor Lembaga Administrasi Negara, Jakarta, Selasa.
Dia menduga sedikitnya peserta yang menjalani seleksi itu disebabkan tidak adanya jaminan indeks kinerja yang nantinya memberi jalan untuk kenaikan pangkat golongan PNS.
Menurut dia dugaan itu bisa benar adanya karena terdapat keresahan calon peserta mengenai jaminan kenaikan pangkat golongan PNS.
"Padahal diklat RLA ini sudah direncanakan dengan baik dan terpadu. Diklat ini telah diperbaiki konsepnya agar pelatihan dapat memberikan efek yang mampu memperbaiki kinerja untuk pelayanan publik," kata dia.
Terdapat delapan instansi negara yang diundang hadir dan telah mendaftarkan diri tapi kemudian beberapa peserta mengurungkan niat ikut seleksi.
"Program RLA merupakan salah satu upaya Kemen PAN-RB dalam membangun kualitas pegawai agar efektif dalam bekerja. Pada akhirnya diklat ini bukan ditujukan untuk prasyarat kenaikan pangkat para pegawai negeri sipil tapi untuk peningkatan kualitas pelayanan publik mereka. Meski begitu peminatnya sepi," kata mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.
RLA merupakan salah satu program rintisan dengan visi membentuk birokrasi Indonesia berkelas dunia pada 2025. Program percontohan tersebut ditujukan untuk memperbaiki pelayanan publik dalam hal perijinan usaha.
"Pelayanan pemberian izin usaha di negara kita ini bisa mencapai 40 hari kerja. Maka melalui RLA diharapkan dapat mempercepat kinerja delapan instansi yang terlibat langsung dalam pemberian usaha," kata dia.
Instansi tersebut adalah Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Direktorat Jenderal Pajak, PT PLN (Persero) dan Pemerintah Daerah DKI Jakarta.
Sebanyak 25 peserta yang ikut itu terdiri dari 6 peserta PT PLN (Persero), Pemda DKI 1, Kemenaker 1, Kemendag 1, Dirjen pajak 11, Kemenkum HAM 3 dan BKPM 2.
(A061/Z00)
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013