Jakarta (ANTARA News) - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tetap menilai infotainment di media cetak maupun elektronik sebagai sesuatu yang hukumnya haram sepanjang isinya menjurus pada pergunjingan, menjelek-jelekkan serta membuka aib orang lain, meski banyak kalangan yang menyatakan tak setuju dengan penilaian tersebut. Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi di Jakarta, Kamis menyatakan, pendapat hukum NU --Hasyim tidak mau menyebutnya sebagai fatwa-- tersebut secara formal ditujukan kepada warga NU, namun akan lebih menggembirakan jika umat Islam yang lain juga memakainya sebagai rujukan. "NU mengajak untuk tidak menonton tayangan yang dilarang oleh agama. Lagi pula, tayangan infotainment itu menggambarkan seakan-akan kita sudah terbiasa dengan hal seperti itu, seakan kita biasa ngerasani orang, atau mencari jeleknya orang. Maka kita sampaikan pesan ini. Kita tidak bisa memaksa, karena kita bukan negara. Tugas kita hanya menyampaikan atau mengingatkan," katanya. Sebelumnya, puluhan wartawan infotainment dari berbagai media cetak dan elektronik mendatangi kantor PBNU untuk mengklarifikasi fatwa Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar NU di Surabaya 28-30 Juli lalu, terutama tentang hukum infotainment. Hasyim menjelaskan, "fatwa" itu berawal dari keinginan para kiai dari beberapa pesantren untuk menjadikan infotainment sebagai tema penting dalam Munas Alim Ulama di Surabaya. Para kiai gelisah dengan berita-berita dalam infotaintment yang berisi tentang gosip dan persoalan pribadi dan keluarga orang lain. Karena keterbatasan waktu, Munas Alim Ulama belum sempat memberikan fatwa yang jelas tentang larangan menonton infotainment sehiangga memberi mandat kepada PBNU untuk menyelesaikan pembahasan dan sekaligus fatwanya. "Secara otomatis PBNU akan sesuai dengan konsep awal bahwa infotainment dengan isi yang begitu itu tidak dibenarkan," kata Hasyim. Konsep awal yang dimaksud Hasyim adalah konsep yang dibuat PBNU berdasar masukan pengurus wilayah dan pesantren untuk dibahas di Munas. Pada konsep itu infotainment dihukumi haram. Ketua PBNU KH Said Aqil Siradj menambahkan, tayangan infotainment memang sudah keterlaluan. "Saya pernah kebetulan menyimak ada seorang artis yang diberitakan suaminya selingkuh. Ini kan sudah tidak benar, mencampuri urusan keluarga orang lain," kata Said Aqil. Dikatakannya, larangan menggunjingkan orang sudah menjadi larangan absolut dalam kitab suci Al-Qur`an dan Hadits Nabi. "Jadi ini bukan kata ulama. Para ulama hanya menyampaikan saja," kata alumnus Universitas Ummul Quro, Madinah tersebut. Namun, Said Aqil mengakui tidak semua yang tampil dalam tayangan infotainment bernilai negatif. "Kalau memberitakan ada seorang selebriti yang umrah, atau menyumbang untuk yayasan sosial, atau memberitakan prestasi seseorang itu bagus," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006