Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung, Selasa malam, menahan mantan pemimpin cabang Bank Jabar dan Banten Ahmad Faqih terkait dugaan korupsi penyaluran kredit kepada PT Cipta Inti Permindo senilai Rp55 miliar.
Ahmad Fatih ditahan di Rumah Tahanan Cabang Kejagung.
"Penahanan berlangsung selama 20 hari dari 3 September hingga 22 September 2013 mendatang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Ari Muladi, di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, Ahmad Faqih menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus terkait proses dan mekanisme permohonan kredit dari PT CIP untuk pengadaan bahan baku pakan ikan yang diduga fiktif.
Dalam kasus tersebut, Kejagung sudah menetapkan enam tersangka, Yudi Setiawan (Direktur PT CIP), Deni Pasha Satari (Direktur Komersial PT E Farm Bisnis Indonesia), Eri Sudewa Dullah (Manajer Komersial BJB Cabang Surabaya), Dedi Yamin (Dirut PT E Farm Bisnis Indonesia/karyawan PT Sang Hyang Sri), dan Ahmad Faqih (mantan Dirut BJB cabang Surabaya).
Kemudian Elda Devianne Adiningrat (Dirut PT Radina Niaga Mulia (RNM)). Namun Elda sampai sekarang belum ditahan oleh penyidik Kejagung karena alasan sakit.
Elda sendiri pernah akan ditahan oleh penyidik pada Juli 2013, namun jatuh pingsan hingga harus dibawa ke rumah sakit.
Dugaan korupsi tersebut bermula dari Bank Jabar dan Banten Cabang Surabaya yang memberikan kredit senilai Rp55 miliar untuk pengadaan bahan baku ikan ke PT CIP.
Sebenarnya PT CIP sendiri bukan bergerak di bidang bahan baku ikan, melainkan di bidang produsen dan distributor alat pendidikan. Namun saat pengajuan kredit, perusahaan tersebut berubah haluan ke bidang bahan baku ikan.
Kemudian untuk memperlancar kinerjanya, PT CIP bekerja sama dengan sejumlah perusahaan yakni PT E Farm Bisnis Indonesia yang tidak lain anak perusahaan label BUMN, PT Sang Hyang Seri (Persero), PT RNM, PT Dana Simba dan CV Nirwana Indah.
Namun kucuran dana itu diselewengkan oleh tersangka YS dan ditransferkan ke perusahaan miliknya PT CTA.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013