Itu mempersulit pencopotan

Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kota Administrasi Jakarta Selatan (Bawaslu Jaksel) mengakui pemasangan alat peraga kampanye (APK) dengan kawat menjadi kendala sendiri, khususnya saat petugas terkait melakukan penertiban di wilayah masing-masing.

"Ya, salah satu kendala adalah cara pemasangannya ada yang pakai kawat. Itu mempersulit pencopotan," kata Komisioner Bawaslu Kota Jakarta Selatan Ahmad Fahlevi usai sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif di kawasan Kalibata, Jakarta, Senin.

Ahmad menjelaskan, pemasangan kawat itu terbilang rumit sehingga pihaknya kesulitan untuk merapikan APK yang sudah terpasang.

Selain itu, disebutkan kendala lainnya yakni sejumlah oknum yang tetap memasang kembali APK usai dikosongkan oleh pihak terkait.

Untuk memberikan tindakan tegas, maka ke depannya Bawaslu Jaksel akan bersurat kepada pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Administrasi Jakarta Selatan agar turut terlibat dalam penertiban tersebut.

Baca juga: Warga bisa tertibkan APK pada masa tenang Pemilu 2024

"Ini, setelah kita menindaklanjuti penertiban APK, mereka juga harus punya 'action' juga" ujarnya.

Terlebih, sebelumnya Bawaslu DKI menggandeng Satpol PP, Suku Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jakarta Selatan dan beberapa partai politik untuk penertiban APK pada Jumat (26/1).

"Kemarin satu titik kota itu 2.000 APK disita, sampai hari ini kita simpan di tempat yang penyimpanan masing-masing kecamatan," jelasnya.

Adapun pihaknya berfokus dalam penertiban APK di jalan layang kawasan Kuningan dan TB Simatupang yang dipastikan kini sudah bersih dan menjaga estetika.

Bawaslu Jakarta Selatan terus mengimbau partai politik untuk tidak memasang APK di tempat yang dilarang sesuai Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024.

Baca juga: Petugas gabungan tertibkan APK di Jakarta setiap Jumat malam

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menertibkan sebanyak 11.949 alat peraga kampanye (APK) demi terciptanya pemilihan umum (pemilu) yang kondusif.

"Total perkiraan lebih dari 11.949 APK terdiri atas spanduk, bendera, dan baliho yang kami tertibkan," kata Koordinator Divisi Hukum Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu DKI Sakhroji saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024