Jakarta (ANTARA News) - Forum Pemerhati Keadilan Indonesia (FPKI) akan melaporkan sejumlah hakim Mahkamah Agung (MA) ke Komisi Yudisial karena diduga keliru dalam menerapkan pasal-pasal UU Nomor 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan. "Penerapan hukum yang diduga keliru terjadi pada pasal 8 UU Kepailitan di tingkat Kasasi dan penerapan pasal 307 tanpa memperhatikan pasal 304 UU Kepailitan di tingkat kasasi," kata Ketua FPKI Fitriadin, SH dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis. Menurut Fitriadin, kekeliruan dalam penerapan pasal pasal pada UU Kepailitan itu terjadi pada kasus peninjauan kembali (PK) dengan Nomor 06/PK/N/2003 tertanggal 23 Juli 2003 dalam perkara kepailitan dan Nomor 02/PK/N/2006 tertanggal 9 Juni 2006. "Dalam hal ini dua PK diperiksa oleh majelis hakim yang sama di MA yakni Marianna Sutadi, SH, sehingga tidak ada pendistribusian perkara yang adil dan merata," katanya. Akibat kekeliruan penerapan pasal-pasal tersebut, J Hermawan selaku pemilik PT Saka Utama Dewata yang telah dinyatan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada 20 Maret 2003 mengalami kerugian milyaran rupiah. Fitriadin menilai, penerapan hukum yang keliru di Indonesia itu akan mengganggu iklim investasi karena tidak ada jaminan kepastian hukum yang tegas dalam perhitungan kepailitan. Sementara itu, J Hermawan selaku debitur yang merasa dirugikan atas kasus PK tersebut berniat akan mengadukan ke fraksi-fraksi dan Komisi III DPR RI, melakukan audiensi ke Ketua MA Bagir Manan. Selaian itu, dia juga akan melakukan perlawanan registrasi terhadap regestrasi yang mencatat kasasi ke MA, karena registrasi tersebut bertentangan dengan UU Pengadilan Niaga.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006