Jakarta (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Irjen Pol Djoko Susilo dengan pidana penjara 10 tahun dan denda 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim Suhartoyo menyebutkan Djoko Susilo terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang selama menjabat sebagai Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri.
Djoko Susilo divonis melakukan korupsi pada proyek pengadaan simulator uji kemudi kendaraan roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011 senilai Rp 196 miliar di Korlantas. Dari pengadaan itu, dia telah memperkaya diri sendiri, orang lain serta korporasi sehingga merugikan negara mencapai Rp 144 miliar.
Djoko juga dijerat dengan pasal pencucian uang dengan berupaya menyembunyikan harta hasil korupsi. Dia diduga menyamarkan hasil korupsinya dalam bentuk investasi bisnis, kendaraan, dan tempat tinggal dengan mengatasnamakan para istrinya, dan keluarganya. Seperti rumah yang terletak di Cipete, dan Yogyakarta tersebut.
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013