Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) PT Telekomunikasi Seluler terkait beban biaya fee kurator senilai Rp146,808 miliar.
"Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT Telekomunikasi Seluler," demikian bunyi amar putusan yang dilansir di website MA, Selasa.
Putusan ini diketok pada 26 Juni 2013 oleh majelis PK yang terdiri dari Hakim Agung Muhammad Saleh sebagai ketua didampingi Hakim Agung Djafni Djamal dan Hakim Agung I Made Tara sebagai anggota.
Dengan dikabulkannya PK ini, maka Telkomsel terbebas dari kewajiban membayar biaya kurator Rp146,808 miliar yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat melalui Putusan Penetapan No. 48/Pailit/2012/PN. Niaga JKT.PST jo No.704K/Pdt.Sus/2012.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat menyatakan PT Telkomsel pailit karena dinilai tidak memenuhi perjanjian yang disepakati dengan rekanannya, yaitu PT Prima Jaya Informatika.
PT Prima Jaya Informatika menggugat Telkomsel karena dinilai mangkir dari kewajiban untuk mengalokasikan voucher isi ulang dan kartu perdana.
Atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta ini, Telkomsel tidak terima dengan mengajukan perlawanan kasasi ke MA.
Dalam putusan kasasi, MA telah membatalkan vonis pailit, namun Pengadilan Niaga memutuskan Telkomsel harus membayar fee kurator senilai Rp146 miliar.
Bagi Telkomsel besaran fee kurator tersebut tidak wajar karena berdasarkan penetapan hakim adalah sebesar Rp293.616.135.000 (0,5 persen X Rp58.723.227.000.000 aset Telkomsel) yang dibagi dua antara Telkomsel dengan Pemohon Pailit sehingga masing-masing dibebankan sebesar Rp146,808 miliar.
Pihak Telkomsel menilai pailit tidak terjadi maka baik mempergunakan ketentuan Kepmen Kehakiman No. M.09-HT.05.10/1998 lama maupun Permenkumham No.1 Tahun 2013 yang baru, seharusnya perhitungan fee kurator adalah berdasarkan jumlah jam kerja dan bukan berdasarkan perhitungan persentase aset pailit.
Atas keberatan ini, maka Telkomsel mengajukan PK dan akhirnya dikabulkan juga oleh MA.
Pewarta: Joko Susilo
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013