Padang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menjajaki pemanfaatan Obligasi Syariah atau Sukuk Daerah untuk pembiayaan sejumlah pembangunan infrastruktur sebagai salah satu solusi terbatasnya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

"APBD kita terbatas untuk membiayai semua rencana pembangunan di Sumbar. Untuk itu kita coba jajaki berbagai peluang lain untuk pembiayaan, salah satunya Sukuk," kata Gubernur Sumbar, Mahyeldi di Padang, Senin.

Sukuk Daerah merupakan surat berharga syariah yang diterbitkan oleh pemerintah daerah atau lembaga milik pemerintah daerah yang bertujuan untuk membiayai pembangunan daerah.

Ia mengatakan selain APBD, sumber dana pembangunan lainnya adalah Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Namun alokasi dari APBN ke Sumbar juga terbatas.

Baca juga: KNEKS dorong penerbitan sukuk oleh pemerintah daerah

"Dana dari APBN juga terbatas dan sudah ada penggunaannya. Tidak bisa kita apa-apakan lagi. Makanya kita harus mencari sumber pendanaan lain untuk pembangunan," ujar dia.

Ia menilai Sukuk menjadi salah satu opsi yang bisa dimanfaatkan dengan kajian dan perhitungan yang matang. Namun perlu dikaji syarat dan pemanfaatannya karena harus disesuaikan dengan kebutuhan daerah.

Penggunaan dana Sukuk sesuai dengan prinsip syariah, seperti untuk pembiayaan proyek, modal kerja, investasi, pembelian aset untuk meningkatkan kapasitas produksi.

"Prinsip syariah membuat Sukuk menjadi pilihan yang menarik sebagai sumber pembiayaan pembangunan di Sumbar yang memiliki falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah," katanya.

Baca juga: Kemenkeu: sukuk bisa sebagai alternatif pembiayaan daerah

Khususnya bagi masyarakat Sumatera Barat, baik yang ada di kampung maupun yang di perantauan (Minang Diaspora), adanya Sukuk Daerah merupakan suatu instrumen untuk bisa turut membangun kampung halaman.

Tujuannya, agar Sumatera Barat semakin maju dengan penerapan instrumen yang selaras dengan falsafah masyarakat Minangkabau yakni Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah.

"Kita sedang pelajari dan mendalami peluang penerbitan Sukuk Daerah untuk membiayai kegiatan investasi sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang menjadi urusan kita berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku," ujar dia.

Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2024