Jakarta (ANTARA News) - Indonesia kembali menghadapi ancaman embargo dari Uni Eropa (UE) terhadap produk perikanan yang di ekspor ke wilayah tersebut. Wakil Ketua Umum Gabungan Pengusaha Perikanan Indonesia (Gappindo), Johanes Kitono di Jakarta, Kamis menyatakan, September 2006 Komisi Eropa akan melakukan evaluasi terhadap Keputusan Komisi (CD) 236 yang sampai saat ini belum dicabut. "CD 236 isinya antara lain kalau sampai pemerintah tidak bisa menunjukkan upaya mengatasi persoalan mutu produk perikanan Indonesia maka mereka akan melakukan embargo," katanya. Pada 25 Juli 2006 lalu, tambahnya, Komisi UE yang terdiri dari 25 negara telah melakukan pertemuan yang antara lain membahas kemungkinan pemberlakuan embargo terhadap produk perikanan Indonesia. Menurut Kitono, keputusan UE untuk melakukan embargo terhadap produk perikanan Indonesia karena ditemukannya kandungan logam berat pada komoditas yang diekspor ke kawasan itu sehingga dinilai membahayakan kesehatan manusia. Dia menyatakan, untuk ikan seperti tuna yang memiliki bobot lebih dari 20 kg memiliki kemungkinan kandungan logam berat namun bagi ikan yang kurang dari 20 kg seperti udang tidak akan mempunyai kandungan bahan kimia tersebut. "Oleh karena itu diperlukan sikap proaktif dari pemerintah untuk meyakinkan UE terhadap mutu produk perikanan Indonesia," katanya. Menurut dia, kebijakan embargo dari UE seharusnya tidak diberlakukan untuk seluruh negara namun terhadap perusahaan, karena masih ada perusahaan perikanan di Indonesia yang produknya memiliki mutu seperti yang dipersyaratkan mereka. Dia menyayangkan, Indonesia tidak memiliki Atase Perikanan seperti halnya Atase Pertanian di Eropa sehingga memudahkan "loby-loby" jika terjadi masalah. Sementara itu Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi usai membuka pameran Jakarta Sea Food Expo and Indonesian Aquaculture Expo 2006, mengatakan untuk meningkatkan mutu produk perikanan Indonesia DKP telah memberikan bantuan kepada daerah untuk mengembangkan laboratorium pengujian mutu. "Melalui dana APBN-P kita telah melengkapi peralatan laboratorium mutu di Sulawesi Selatan, Bali dan Jakarta," katanya. Dia menyatakan, pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga mutu produk perikanan asal wilayahnya yang akan diekspor sehingga nantinya tidak memiliki hambatan dari negara tujuan ekspor. Sedangkan Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) DKP, Martani Husaini menyatakan, selama ini pemerintah telah selalu memberikan laporan mengenai penanganan kandungan residu kimia dalam produk perikanan secara terus menerus ke Komisi Eropa. "Namun persyaratan yang mereka terapkan terhadap produk perikanan Indonesia selalu meningkat," katanya. Dikatakannya, untuk mengatasi permasalah tersebut DKP telah membentuk kelompok kerja (Pokja) dari Ditjen Perikanan Tangkap, Ditjen Perikanan Budidaya dan Ditjen P2HP.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006