Wulanggitang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta 154 petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Kecamatan Kobalima Timur, Kabupaten Malaka untuk memastikan kelancaran pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024 di wilayah yang berbatasan langsung dengan Republik Demokratik Timor Leste (RDTL).
"KPPS harus memastikan bahwa yang boleh mencoblos adalah mereka yang ada nama dalam DPT, DPTb, dan yang menggunakan KTP elektronik di tempat dia terdaftar," kata Komisioner KPU NTT, Yosafat Koli dari Kabupaten Malaka, Minggu.Hal itu telah KPU NTT tegaskan dalam bimbingan teknis kepada 154 petugas KPPS di Kecamatan Kobalima Timur.
Sebagai kecamatan yang berbatasan langsung dengan Timor Leste, kata Yosafat, petugas KPPS harus mewaspadai terjadinya mobilisasi massa yang dapat mengganggu mekanisme Pemilu nanti.
Kemungkinan itu bisa terjadi karena keluarga pemilih tidak hanya berada di empat desa yang ada dalam wilayah kecamatan itu, tapi juga di wilayah perbatasan.
"Karena ada kakak adik dari wilayah perbatasan," ucapnya.
KPU NTT telah menjalankan bimbingan teknis KPPS pada kecamatan dengan 22 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar pada empat desa itu.
Ia menekankan dua hal utama dalam bimbingan teknis itu yakni kapasitas dan kemampuan untuk menguasai teknik pemungutan dan perhitungan suara, serta pemahaman tentang struktur, tugas, kewenangan, dan kode perilaku sebagai penyelenggara.
Sebagai wajah dari KPU di tingkat TPS, ia berharap para petugas KPPS menjalankan tugas sesuai aturan yang ada.
Yosafat meminta para petugas KPPS untuk tidak melakukan hal di luar aturan yang berlaku.
"Tidak ada diskusi, tugas mereka hanya eksekusi terhadap aturan yang sudah dikeluarkan," katanya menegaskan.
Pewarta: Fransiska Mariana Nuka
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024