"Kami mengapresiasi bantuan pemerintah provinsi DKI Jakarta yang sudah memfasilitasi dengan menyediakan Rusun Nagrak maupun Rusun Pluit," kata Direktur Utama PT Jakpro Iwan Takwin kepada wartawan di Jakarta, Minggu.
Iwan menuturkan sejumlah rusun itu telah disediakan pemerintah provinsi DKI agar warga bisa leluasa untuk memilih mana yang ingin ditempati secara sukarela.
Selain itu, pemerintah juga memberikan fasilitas pendukung seperti fasilitas pendidikan ke sekolah terdekat dan bus sekolah di Rusun Nagrak.
Dia menilai adanya bantuan fasilitas ini merupakan solusi atas perhatian Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan fasilitas yang terbaik dan kenyamanan bermukim bagi warga eks Kampung Bayam sesuai regulasi yang berlaku.
Maka dari itu, Jakpro berharap warga menyambut dengan baik dukungan yang diberikan ini sekaligus memohon kerjasama seluruh pihak agar menjaga suasana yang kondusif.
Termasuk tidak memaksakan kehendak tanpa adanya keputusan dari pihak yang berwenang.
"Tindakan-tindakan di luar batasan yang berlebihan, seperti memasuki pekarangan secara ilegal dan memaksakan diri memasuki area yang sudah dikunci merupakan perbuatan melawan hukum dan melanggar ketentuan perusahaan," tuturnya.
Saat ini, pihak Jakpro sedang melakukan investigasi dan koordinasi dengan pihak berwenang terkait adanya pelanggaran aturan yang terjadi pada aset Hunian Pekerja Pendukung Operasional Jakarta International Stadium (HPPO JIS).
Dinyatakan HPPO JIS merupakan bagian dari proses penataan Kawasan Olahraga Terpadu yang terletak di Jakarta Utara.
Oleh karena itu, Jakpro bersama seluruh pihak terkait melakukan mitigasi resiko serta pemetaan opsi terbaik bagi seluruh pihak yang terlibat.
Salah satunya dengan mengerahkan personel pengamanan telah ditingkatkan demi memastikan hal yang serupa tidak terjadi lagi.
Baca juga: Rusun baru warga Kampung Bayam dinilai tak efektif
Baca juga: Sahroni desak Heru segera selesaikan masalah warga eks Kampung Bayam
Baca juga: DKI kemarin, Harlah NU di GBK hingga MRT bantah kasus suap SAP
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024