"Sebanyak 97,5 persen pangkalan di Bali telah melakukan pencatatan NIK menggunakan KTP secara digital," kata Manager Komunikasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Wilayah Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara Ahad Rahedi di Denpasar, Sabtu.
Ia mendata saat ini jumlah pangkalan LPG ukuran menyerupai melon itu di Bali sebanyak 3.800 unit.
Sedangkan sisa pangkalan yang belum melakukan pencatatan NIK, kata dia, karena terkendala jaringan akibat lokasi yang berada di wilayah pelosok, tapi tetap dicatat secara manual.
Pihaknya sudah melakukan sosialisasi pembelian LPG menggunakan KTP sejak Maret 2023 secara bertahap di tiap kabupaten/kota.
Saat ini, imbuh Ahad, status sosialisasi ditingkatkan yang tadinya pada Maret-Desember 2023, warga yang tidak membawa KTP tetap dilayani.
Namun, mulai 1 Januari 2024, semua konsumen wajib membawa KTP.
Meski begitu, mengingat masih tahap sosialisasi, Ahad menjelaskan konsumen yang sudah didata NIK-nya, dan ternyata tidak termasuk dalam warga kurang mampu berdasarkan data Kementerian Sosial, masih dilayani oleh pangkalan untuk bisa membeli LPG ukuran tiga kilogram itu.
Ia menambahkan membeli LPG subsidi dilengkapi KTP tersebut dilakukan sebagai bagian integrasi dari transformasi pendistribusian gas minyak cair dalam tabung ukuran tiga kilogram itu untuk memastikan bantuan subsidi yang diberikan oleh pemerintah tepat sasaran.
"Dengan demikian, pembelian LPG tiga kilogram dapat terfokus pada rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani yang memenuhi syarat," imbuhnya.
Pertamina memastikan pasokan LPG di Bali saat ini dalam kondisi aman.
Konsumsi LPG harian masyarakat Bali saat ini mencapai 790 metrik ton (MT) per hari, dengan ketahanan stok LPG di wilayah Bali per Jumat (26/1) mencapai 2.629 MT atau 3,3 kali lipat dari konsumsi normal harian.
Ada pun harga eceran tertinggi (HET) elpiji tiga kilogram yang ditetapkan oleh gubernur Bali mencapai Rp18.000 per tabung di tingkat pangkalan.
Di sisi lain, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan KTP selain pangkalan LPG tiga kilogram dan menunggu proses memasukkan NIK di pangkalan, tidak perlu meninggalkan KTP.
"Apabila ditemukan pelanggaran dalam penggunaan data KTP di pangkalan, masyarakat dapat melapor ke Call Center 135. Kami akan berikan sanksi mulai dari teguran, pencabutan alokasi sampai pemutusan hubungan usaha," imbuh Ahad.
Baca juga: Pertamina tambah stok BBM, LPG dan avtur hingga 15 persen di Bali
Baca juga: Pakar: Pembelian LPG 3 Kg dengan KTP supaya tepat sasaran
Baca juga: Mataram jadi lokasi uji coba pembelian elpiji tiga kilogram dengan KTP
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2024