Deli Serdang (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pengusaha hiburan bisa mendapatkan insentif yang dapat membuat mereka tidak perlu membayar pajak sebesar 40-75 persen.
"Insentif itu dapat diberikan oleh kepala daerah sesuai Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah," ujar Airlangga di Bangun Purba, Deli Serdang, Jumat.
Ayat 1 Pasal 101 undang-undang tersebut menyatakan, dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, gubernur/bupati/wali kota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya.
Kemudian ayat 2 menyebut, insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi dan/atau sanksinya.
"Sehingga pajak yang dikenakan bisa lebih rendah dari 70 persen dan bahkan lebih rendah dari 40 persen," tutur Airlangga.
Baca juga: Menko Perekonomian dorong pekebun sawit gunakan KUR selain BPDPKS
Selain itu, dia melanjutkan, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/403/SJ tentang Penunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Kemudian, pemerintah juga menyiapkan insentif fiskal terhadap Pajak Penghasilan Badan (PPh) Badan untuk penyelenggara jasa hiburan.
Untuk sektor pariwisata, pemerintah akan memberikan pengurangan pajak dalam bentuk pemberian fasilitas Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10 persen dari PPh Badan, sehingga besaran PPh Badan yang besarnya 22 persen akan menjadi 12 persen.
Adapun pemberlakuan pengenaan tarif PBJT baru paling lama dua tahun sejak UU HKPD mulai berlaku pada 5 Januari 2022, atau 5 Januari 2024, yang diatur oleh masing-masing pemerintah daerah.
Dalam Pasal 58 UU HKPD berisi, khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
Berdasarkan Sekretariat Kabinet, beberapa daerah telah menetapkan tarif PBJT diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap atau spa.
Sebelum berlakunya UU HKPD, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah ada beberapa daerah yang menetapkan tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa sebesar 75 persen yakni Aceh Besar, Banda Aceh, Binjai, Padang, Kota Bogor, dan Depok. Lalu sebesar 50 persen di Sawahlunto, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bogor, Sukabumi dan Surabaya, serta sebesar 40 persen di Surakarta, Yogyakarta, Klungkung dan Mataram.
Baca juga: Menko Perekonomian serap keluhan pekebun sawit Sumut
Baca juga: Airlangga: Keberpihakan Presiden dijamin undang-undang pemilu
Pewarta: Michael Siahaan
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024