Beijing (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Beijing merayakan Hari Bhakti Imigrasi ke-74 dengan mempromosikan kebijakan "golden visa" bagi investor asal China yang ingin berinvestasi di Indonesia.

"Tema Hari Bhakti Imigrasi tahun ini adalah 'Transformasi Peran Keimigrasian melalui Strategi Digitalisasi', misalnya penerapan kebijakan baru yaitu 'golden visa' terutama bagi warga China yang mau berinvestasi ke Indonesia dimudahkan dengan visa jenis baru bernama 'golden visa'," kata Atase Imigrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Beijing Raden Fitri Saptaji di Beijing, China pada Jumat.

"Golden visa" adalah skema pemberian fasilitas izin tinggal atau berkewarganegaraan kepada Warga Negara Asing (WNA) melalui investasi atau membayar sejumlah biaya tertentu.

"Diharapkan kita dapat menginformasikan sebanyak mungkin kesempatan 'golden visa' ini bagi investor karena mereka akan mendapat manfaat yang lebih banyak," ujar Saptaji.

Sedangkan Wakil Kepala Perwakilan (Deputy Chief of Mission atau DCM) KBRI Beijing Parulian GA Silalahi mengatakan Direktorat Jenderal Imigrasi punya peran penting untuk mendukung pencapaian kepentingan negara dengan memperkuat ketahanan ekonomi yaitu sebagai fasilitator kerja sama ekonomi.

"Kami mengapresiasi kecepatan pelayanan imigrasi tanpa mengabaikan pengamanannya. Penetapan 'golden visa' diharapkan menjadi daya tarik investasi ke Indonesia untuk menciptakan iklim kondusif dengan lebih meningkatkan pelayanan yang berdampak ke masyarakat," kata Parulian.

Baca juga: Smesco tarik investor Singapura bantu UMKM sektor riil

Wakil Kepala Perwakilan (Deputy Chief of Mission atau DCM) Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Beijing Parulian GA Silalahi di Beijing pada Jumat (26/1/2024) (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No 82 tahun 2023 tertanggal 30 Agustus 2023, "golden visa" berlaku 5-10 tahun.

WNA yang ingin mendapatkan "golden visa" dan izin tinggal selama 5 tahun harus menjadi mendirikan perusahaan di Indonesia dengan nilai investasi sebesar 2,5 juta dolar AS (sekitar Rp38 miliar).

Sementara, WNA yang ingin mendapatkan "golden visa" selama 10 tahun di Indonesia, harus melakukan investasi sebesar 5 juta dolar AS (sekitar Rp76 miliar).

Jika ada WNA yang ingin jadi investor asing perorangan dan ingin mendapatkan "golden visa" serta izin tinggal selama 5 tahun, orang tersebut tidak harus mendirikan perusahaan, tetapi hanya perlu menempatkan dana senilai 350 ribu dolar AS atau Rp5,3 miliar yang bisa digunakan untuk membeli obligasi pemerintah, saham di perusahaan terbuka, dan deposito.

Adapun, bagi WNA yang ingin jadi investor asing perorangan dan mendapatkan "golden visa" serta izin tinggal selama 10 tahun, hanya perlu melakukan hal yang sama dengan nilai investasi sebesar 700 ribu dolar AS atau sekitar Rp10,6 miliar.

Manfaat "Golden Visa" adalah WNA tersebut dapat memperoleh jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus Izin Tinggal Terbatas (ITAS) ke kantor imigrasi.

"Golden visa" sudah diberlakukan oleh sejumlah negara lain di antaranya Amerika Serikat, Kanada, Uni Emirat Arab, Irlandia, Jerman, Selandia Baru, Italia dan Spanyol.

Baca juga: BEI imbau investor tetap rasional di tengah dinamika politik

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2024