Johannesburg (ANTARA) - Afrika Selatan memuji keputusan yang ditetapkan Mahkamah Internasional (ICJ) yang mendesak Israel untuk mengambil langkah mencegah aksi genosida di Gaza.

Kementerian Luar Negeri Afrika Selatan menyatakan bahwa keputusan ICJ hari ini menjadi “kemenangan penentu bagi supremasi hukum internasional” sekaligus sebuah “tonggak penting dalam upaya menegakkan keadilan bagi rakyat Palestina.”

Pernyataan itu disampaikan setelah ICJ mengeluarkan keputusan awal atas gugatan yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel karena melakukan kejahatan genosida di Jalur Gaza.

ICJ memutuskan bahwa Israel, sebagai kekuatan pendudukan, harus mengambil langkah untuk mencegah aksi yang dilarang Konvensi Genosida dan memastikan penyediaan kebutuhan kemanusiaan esensial bagi Gaza segera.

Selain itu, Mahkamah memerintahkan Israel untuk tidak menghasut genosida di Gaza dan mengadili siapa pun yang terlibat dalam aksi tersebut serta mengambil langkah untuk mencegah perusakan barang bukti terkait dugaan genosida

ICJ juga menuntut Israel agar menyerahkan laporan mengenai aksi tersebut ke mahkamah dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan.

Sebagian besar dari 17 hakim panel memberikan suara mendukung untuk dilakukan tindakan segera, memenuhi sebagian besar permintaan Afrika Selatan dengan pengecualian keputusan untuk menghentikan perang di Gaza.

Ketua Mahkamah Joan Donoghue menekankan bahwa Afrika Selatan berhak mengajukan gugatan dan permintaan penolakan Israel tidak diterima.

“Kami mempunyai otoritas untuk mengambil keputusan darurat jika terjadi genosida terhadap Israel,” kata Ketua Mahkamah Donoghue.

Keputusan ICJ menandai sebuah momen penting dalam menangani tuduhan genosida di Gaza sekaligus menambah kompleksitas konflik yang sedang berlangsung di wilayah tersebut.

Baca juga: Memahami gugatan genosida Gaza terhadap Israel
Baca juga: Mahkamah Internasional putuskan Israel harus cegah genosida di Gaza

Sumber: WAFA

Penerjemah: Asri Mayang Sari
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2024