Ankara (ANTARA) - Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan pada Jumat mengutarakan harapannya bahwa Mahkamah Internasional (ICJ) dalam putusan yang segera dikeluarkan akan memutuskan bahwa serangan Israel di Gaza merupakan “genosida”.
“Saya percaya bahwa sebagai hasil dari tindak lanjut kami, hasil positif akan datang dari Mahkamah Internasional dan Mahkamah Pidana Internasional (ICC),” kata Recep Tayyip Erdogan kepada wartawan di Istanbul setelah shalat Jumat.
Putusan awal dalam kasus yang menyatakan bahwa serangan Israel terhadap Gaza melanggar Konvensi PBB tentang Genosida akan diumumkan pada hari Jumat pukul 1 siang waktu setempat (19.00 WIB) oleh pengadilan dunia itu di Den Haag.
Baca juga: Hamas siap lakukan gencatan senjata jika Israel melakukannya
Afrika Selatan yang mengajukan gugatan, meminta pengadilan memutuskan langkah sementara, mencakup agar Israel segera menghentikan operasi militer di Gaza, mengambil tindakan masuk akal mencegah genosida warga Palestina, dan memastikan mereka yang mengungsi dapat kembali ke rumah masing-masing dan mendapat akses ke bantuan kemanusiaan.
Selama berbulan-bulan Turki telah menekan masyarakat internasional untuk melakukan lebih banyak untuk mengakhiri serangan mematikan Israel di Jalur Gaza dan memulihkan aliran makanan, obat-obatan, dan semua kebutuhan bagi 2 juta warga di wilayah kantong itu.
Israel melancarkan serangan mematikan di Jalur Gaza setelah serangan oleh kelompok Palestina Hamas pada 7 Oktober. Balasan Israel itu telah menewaskan 26.083 warga Palestina dan melukai 64.487 lainnya. Sementara hampir 1.200 warga Israel diyakini tewas dalam serangan Hamas.
Perang Israel telah menyebabkan 85 persen penduduk Gaza menjadi pengungsi di tengah kekurangan makanan, air bersih, dan obat-obatan, sementara lebih dari separuh infrastruktur di wilayah kantong tersebut telah rusak atau hancur, menurut PBB.
Baca juga: Israel berharap ICJ tolak tuduhan genosida atas perangnya di Gaza
Baca juga: Mahkamah Internasional putuskan Israel harus cegah genosida di Gaza
Sumber: Anadolu
Penerjemah: Yoanita Hastryka Djohan
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2024