Karena itu, kata dia dalam sambutannya di acara penandatanganan petisi Pemilu Terbuka 2024 di Kantor KI DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat, pelaksanaannya harus memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi partisipasi masyarakat.
Baca juga: KPU DKI ingatkan warga terkait batas akhir urus pindah lokasi memilih
Menurut Harry, penandatanganan petisi ini juga menjadi bukti komitmen bersama untuk melibatkan seluruh pemangku kepentingan para penyelenggara pemilu dalam memastikan bahwa proses pemilu berlangsung secara adil, jujur dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
Selain itu, Harry menjelaskan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi instrumen penting bagi pelaksanaan Pemilu 2024 yang transparan dan berkualitas.
Harry berharap UU KIP dapat menjadi dasar terutama bagi para penyelenggara dan peserta pemilu dalam memberikan layanan dan menjamin hak dasar masyarakat dalam mengakses dan memperoleh informasi dari badan publik.
Baca juga: HUT ke-12, KI DKI berkomitmen kawal keterbukaan informasi publik
Penandatanganan petisi Pemilu Terbuka 2024 menjadi rangkaian dalam perayaan HUT ke-12 Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta yang digelar dengan tema "Refleksi 12 Tahun Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Kawal Keterbukaan Informasi Publik Untuk Badan Publik Lebih Informatif, Adaptif dan Sinergis".
Acara HUT ke-12 KI DKI Jakarta diisi dengan berbagai kegiatan meliputi pemutaran video refleksi 12 KI DKI Jakarta, penyematan Duta Sahabat Komisi Informasi DKI Jakarta Tahun 2024, sosialisasi hunian terjangkau oleh DPRKP DKI Jakarta dan deklarasi Pemilu Terbuka 2024.
Baca juga: DKI sosialisasikan hunian terjangkau melalui fasilitas pembiayaan
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024