Jakarta (ANTARA) - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta menyosialisasikan Hunian Terjangkau Milik di Jakarta Timur dengan kemudahan proses melalui program Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah (FPRR).

"Hunian Terjangkau Milik hadir dengan kemudahan pembiayaan dari Pemprov DKI Jakarta melalui penyaluran program Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah," kata Kepala Unit Pengelola Dana Perumahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman(DPRKP) DKI Jakarta Meli Budiastiti.

Saat menghadiri acara Hari Ulang Tahun (HUT) yang Ke-12 Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta di Kantor KI DKI Jakarta, Jakarta Pusat, pada Jumat, Meli menyebutkan, keunggulan Hunian Terjangkau Milik (HTM), yakni tanpa uang muka dan harga lebih terjangkau karena ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Selain itu bebas biaya Perjanjian Perikatan Jual- Beli (PPJB) dan mendapatkan perlindungan asuransi kebakaran.

Baca juga: DKI siap dengarkan aspirasi massa penuntut hak tempat tinggal layak
Lalu Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan penyaluran FPPR sebesar 100 persen sesuai harga jual rumah dengan bunga yang tetap selama masa kredit (tenor).

Setelah lima tahun menghuni, dapat dilakukan pengalihan unit atau penjualan kembali yang dilaksanakan melalui Unit Pengelola Dana Perumahan (UPDP) DPRKP DKI Jakarta.

"Pendaftaran hunian terjangkau milik ini bagi masyarakat dengan KTP Elektronik Jakarta berpenghasilan maksimal Rp14,8 juta per bulan, hanya melalui aplikasi SIRUKIM Provinsi DKI Jakarta dan tidak dipungut biaya," ujar Meli.

Hal tersebut sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 588 Tahun 2020.

Baca juga: Heru serahkan kunci rumah warga hasil Program Bebenah Kampung
Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) DPRKP DKI Jakarta Ageng Darmintono menjelaskan, HTM berada di dua lokasi dengan konsep menara (tower). Pertama, Menara
Samawa, Nuansa Pondok Kelapa, yang berada di Jalan H Naman Nomor 54 Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Menara ini terdiri dari 21 lantai dan memiliki 780 unit dengan jenis hunian tipe studio, satu kamar tidur dan dua kamar tidur.

Kedua, Menara Kanaya di Nuansa Cilangkap di Jalan Raya Cilangkap Nomor 1 Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur. Menara ini memiliki 868 unit hunian yang terdiri dari tipe studio dan dua kamar tidur.

"Ayo bagi kalian anak-anak muda yang belum nikah atau yang sudah nikah mau punya rumah, hunian yang layak bisa," ujar Ageng.

FPPR merupakan program Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam memberikan pinjaman pembiayaan perolehan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebesar 100 persen dari nilai atau harga jual rumah.

Baca juga: Pemprov DKI komit beri hunian layak bagi masyarakat
​​​​​​​
Sedangkan pengembaliannya secara mencicil dalam jangka waktu maksimal 20 tahun dan suku bunga 5 persen tetap selama tenor
sehingga terjangkau bagi MBR.

Selain menyosialisasikan HTM, DPRKP DKI Jakarta juga mengapresiasi atas sinergi yang dilakukan KI DKI termasuk dalam hal ini informasi DPRKP terkait program HTM yang bisa menjadi solusi untuk kepemilikan hunian.

Ketua KI DKI Harry Ara Hutabarat menjelaskan, program HTM perlu disebarluaskan karena mempunyai nilai manfaat yang baik untuk memiliki tempat tinggal yang layak dan nyaman di Jakarta.

"Manfaatkan program subsidi dari Pemerintah untuk dapat memiliki tempat tinggal yang layak dan nyaman di Jakarta," kata Harry.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024