(KPK) Firli Bahuri.
"Bahwa hakim praperadilan yang memeriksa perkara praperadilan tersebut belum menerima surat permohonan pencabutan tersebut," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto di Jakarta, Jumat.
Djuyamto juga menjelaskan jadwal sidang pertama perkara praperadilan tersebut akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024.
Djuyamto menambahkan bahwa jika benar ada surat permohonan pencabutan praperadilan dan telah diterima oleh hakim praperadilan tersebut, maka surat permohonan tersebut akan dibacakan oleh hakim di depan persidangan pada sidang pertama 30 Januari 2024.
Sebelumnya, Kuasa hukum Firli Bahuri, Fahri Bachmid mengungkapkan alasan pencabutan gugatan praperadilan kedua, yakni pertimbangan teknis serta substansial dari materi permohonan telah dikonstruksikan serta diajukan sebelumnya.
Baca juga: Cabut gugatan praperadilan, Kuasa hukum: Ada pertimbangan teknis
Baca juga: Firli Bahuri cabut gugatan praperadilan kedua
Fahri juga menambahkan, pihaknya akan memperkaya materi praperadilan sesuai dengan kebutuhan serta kepentingan hukum kliennya, Firli Bahuri.
"Materi praperadilan akan kami perkaya agar lebih elementer sehingga dengan demikian menjadi sesuai dengan kebutuhan serta kepentingan hukum diajukannya permohonan praperadilan oleh klien kami Pak Firli Bahuri, " katanya.
Ketika ditanyakan soal kemungkinan pihaknya akan mengajukan praperadilan baru setelah materi hukum dan substansi lainnya dilengkapi, Fahri mengatakan akan mempertimbangkan.
"Kami akan mempertimbangkan beberapa aspek serta variabel," katanya.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024