Regulasi pemerintah dalam soal miras masih sangat lemah. Pada hirarki tertinggi, hanya Keppres 3/1997 yang mangatur peredaran miras, itu pun dengan penegakan hukum yang begitu lemah,"
Jakarta (ANTARA News) - Gerakan Moral Anti Miras (Genam) mencatat bahwa sekitar 18.000 orang tewas setiap tahun di Indonesia akibat minuman keras (miras), kata Koordinator Genam, Fahira Fahmi Idris.
Dalam Deklarasi Hari Anti Miras di Jakarta, Minggu, Fahira mengatakan, catatan Genam jumlah korban meninggal akibat miras mencapai 18.000 orang per tahun di Indonesia. Baru-baru ini misalnya 14 korban tewas akibat minuman keras oplosan di Jln Remaja III No. 12, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Laporan WHO mengenai Alkohol dan Kesehatan 2011 menyebutkan sebanyak 320.000 orang usia 15--29 tahun meninggal di seluruh dunia setiap tahun karena berbagai penyebab terkait alkohol. Jumlah itu mencapai sembilan persen dari kematian usia tersebut.
Fahira menambahkan, dalam deklarasi itu Genam mengajak semua kalangan melindungi anak dan remaja berusia di bawah 21 tahun dari pengaruh negatif miras, termasuk juga mendesak pemerintah dan DPR segera membuat UU yang mengatur peredaran miras.
Menurut Fahira, regulasi minuman keras (miras) sepertinya tak pernah dianggap penting, meski mempunyai dampak yang sangat serius di kalangan remaja.
"Regulasi pemerintah dalam soal miras masih sangat lemah. Pada hirarki tertinggi, hanya Keppres 3/1997 yang mangatur peredaran miras, itu pun dengan penegakan hukum yang begitu lemah," katanya.
Oleh karena itu, kata Fahira, Mahkamah Agung (MA) dalam putusan tertanggal 18 Juni 2013 mencabut Keppres soal tata kelola minuman keras (miras) tersebut.
Hal itulah menjadi berkah yang tidak sengaja (blessing in disguise) buat pemerintah daerah karena mereka bisa mengajukan peraturan daerah (perda) sendiri yang bisa diberlakukan lebih tegas.
"Hasil penelusuran Genam hingga 2012 lalu, dari 505 kabupaten/kota yang ada di Indonesia, hanya 15 wilayah yang memiliki perda antimiras. Saya Ambil contoh betapa efektifnya perda anti miras ini bisa mengatur dan melindungi remaja di daerah seperti di Manokwari," katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR dari PPP, Okky Asokawati mengatakan partainya mendukung kegiatan Genam ini. "Memang perlu waktu untuk membicarakan UU Miras tersebut, karena masih ada tarik menarik di parlemen," katanya.
Acara Deklarasi Hari Anti Miras dilakukan dengan mengajak seluruh elemen masyarakat memberikan dukungan dengan mengumpulkan sejuta tanda-tangan yang akan dibawa ke DPR dan Pemerintah supaya mendapatkan perhatian yang sangat serius.
Selain itu, acara ini juga diisi oleh treatikal ratusan pemuda yang menggambarkan betapa bahayanya Miras bagi kehidupan generasi muda Indonesia, kata Ari, Trainer Gerakan Miras Go to School saat ditemui di Bundaran HI Jakarta.(*)
Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013