Beijing (ANTARA News) - Seorang pejabat penting China yang mengawasi perusahaan milik negara, Jiang Jiemin, diperiksa karena melakukan "pelanggaran disiplin serius", lapor media resmi setempat seperti dikutip AFP. Peradilan ini dilakukan di tengah upaya para pemimpin baru negara itu menindak keras koruptor.

Pemeriksaan Jiang diadakan menyusul beberapa kasus korupsi oleh para pejabat penting dan persidangan tokoh Partai Komunis Bo Xilai atas tuduhan suap, penyelewengan dan penyalahgunaan kekuasaan.

Xinhua menyebutkan istilah "sedang diperiksa atas dugaan pelanggaran disiplin yang serius" adalah satu ungkapan bagi korupsi yang dilakukan pejabat.

Jiang adalah kepala Komisi Pengawas Asset milik Negara dan Administrasi Dewan Negara dari Komisi Pusat bagi Pemeriksaan Disiplin Partai Komunis. Komisi ini bertugas sebagai pengawas antikorupsi partai dan memiliki lebih dari 200 anggota. Dewan Negara adalah kabinet China.

Presiden Xi Jinping yang berkuasa sejak Maret lalu, berikrar akan memecat para pejabat korup, mulai dari tingkat rendah sampai tingkat tinggi di tengah kekhawatiran korupsi bisa mengancam kekuasaan partai itu.

Berita pemeriksaan Jiang muncul di satu media pemerintah bulan lalu yang melaporkan bahwa partai telah memecat salah seorang pejabat tertinggi karena diduga terlibat korupsi.

Liu Tienan, mantan pejabat penting pembuat kebijakan ekonomi, telah mengambil keuntungan dari kedudukannya untuk mengusahakan keuntungan bagi orang lain dan akhlaknya merosot, lapor Xinhua, mengutip komisi pemeriksaan disiplin partai.

Liu, yang pernah menjadi wakil direktur Komisi Pembangunan dan Reformasi Nasional, kehilangan jabatannya di partai dan pemerintah.

Jumat lalu satu surat kabar Hong Kong melaporkan China akan memeriksa salah seorang pejabat terpenting China karena diduga korupsi.

Sebelumnya, mantan pemimpin keamanan Zhou Yongkang yang pensiun dari anggota Komite Tetap Politbiro partai menjadi pejabat paling tinggi yang diperiksa dalam puluhan tahun belakangan, demikian AFP.

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013