"Iya betul," kata kuasa hukum Firli Bahuri, Fahri Bachmid saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Walau begitu Fahri belum dapat menjelaskan alasan pencabutan gugatan praperadilan tersebut. "Mungkin dalam satu jam ke depan saya akan kasih rilis ya, saya lagi rapat dulu," katanya.
Baca juga: Polisi telah kembalikan berkas perkara Firli ke Kejati DKI
Djuyamto menjelaskan, gugatan praperadilan itu bakal digelar perdana pada pekan depan atau tepatnya pada 30 Januari 2024.
Baca juga: Polda Metro Jaya siap hadapi gugatan praperadilan kedua Firli Bahuri
"Kami baru saja mengirimkan kembali berkas perkara a quo pada Kantor Kejati DKI Jakarta," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Rabu (24/1).
Ade Safri menjelaskan, pengiriman berkas dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada sekitar pukul 13.50 WIB.
Baca juga: MAKI menghormati upaya Firli Bahuri layangkan praperadilan kedua
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024