Ankara (ANTARA) - Hamas pada Kamis (25/1) menyatakan mereka akan mematuhi keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) untuk melakukan gencatan senjata di Gaza jika Israel melakukannya juga.

“Jika ICJ yang bermarkas di Den Haag mengeluarkan putusan gencatan senjata, Gerakan Hamas akan mematuhinya selama musuh melakukan hal yang sama,” kata kelompok perlawanan Palestina itu dalam sebuah pernyataan.

Pernyataan itu menyebut bahwa Hamas mengikuti sidang di ICJ dengan penuh ketertarikan setelah Afrika Selatan mengajukan kasus genosida.

Hamas juga mengatakan akan membebaskan para tawanan Israel yang ditahan di Gaza jika Israel membebaskan para tahanan Palestina dari penjara-penjara Israel.

Kelompok Palestina itu diyakini masih menahan 136 warga Israel setelah serangan lintas batas pada 7 Oktober 2023.

ICJ, pengadilan yang berbasis di Den Haag, Belanda, itu pada Jumat akan memberikan putusannya terkait gugatan Afrika Selatan tentang dugaan genosida oleh Israel di Gaza.

Afrika Selatan mengajukan gugatan tersebut pada 29 Desember ke ICJ dan meminta pengadilan mengeluarkan perintah terhadap Israel dengan alasan bahwa serangan Tel Aviv di Gaza melanggar Konvensi Genosida.

Afrika Selatan memohon kepada ICJ untuk memberikan sembilan perintah sementara kepada Israel.

Perintah yang dimintakan Afsel itu adalah bahwa Israel harus segera menghentikan operasi militernya di Gaza dan menempuh langkah-langkah yang masuk akal guna mencegah genosida warga Palestina.

Afsel juga menginginkan Israel memastikan para pengungsi kembali ke rumah mereka dan memiliki akses berbagai bantuan kemanusiaan, seperti makanan, air, bahan bakar, pasokan obat-obatan dan kebersihan, tempat tinggal serta pakaian.

Selain itu, Afsel menginginkan Israel dipastikan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menghukum mereka yang terlibat dalam genosida.

Sumber: Anadolu

Baca juga: Palestina berharap ICJ dapat hentikan serangan brutal Israel

Baca juga: Netanyahu: Israel lanjutkan perang di Gaza terlepas putusan ICJ

Indonesia dukung Afrika Selatan adukan pelanggaran Israel di ICJ

Penerjemah: Shofi Ayudiana
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2024