Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polri yang tergabung dalam Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor), Kamis, kembali memeriksa dua jaksa yang menjadi tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Dirut Jamsostek Achmad Djunaedi. Pemeriksaan kali ini merupakan kali keduanya karena mereka pernah diperiksa dalam status yang sama, Selasa (1/3). "Kedua jaksa ini diperiksa lagi hari ini," kata Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam di gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Namun Anton tidak menyebutkan materi pemeriksaan. Kedua jaksa itu, Burdju Ronni dan Cecep Sunarto disangka memeras Djunaedi sebesar Rp550 juta. Mereka adalah dua jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang menjadi anggota tim JPU kasus korupsi PT Jamsostek senilai Rp311 miliar dengan terdakwa Achmad Djunaidi. Pada Rabu (26/7) Jaksa Agung RI Abdul Rahman Saleh mengatakan telah menandatangani surat ijin pemeriksaan terhadap Burdju Ronni dan Cecep Sunarto. Kasus ini bermula ketika Djunaedi divonis delapan tahun penjara di PN Jaksel, April 2006, namun JPU menyatakan banding karena vonis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan yakni 16 tahun. Djunaedi marah kepada JPU karena naik banding padahal ia pernah dimintai uang Rp550 juta namun upaya menyerang JPU gagal sebab ia langsung diamankan. Kejagung lalu memeriksa semua anggota JPU terkait tudingan Djunaedi dan akhirnya menetapkan Burdju dan Cecep sebagai tersangka. Kasus pemerasaan ini lalu disidik oleh Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor).(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006