Manager Hubungan Masyarakat, Agus Lamun mengatakan Ini juga merupakan langkah strategis yang diambil untuk mendukung kelangsungan usaha dan memperkuat ekosistem bisnis di Pasar Induk Kramat Jati. Bangunan U-Shape Blok A Los A-H yang memiliki peran penting sebagai pusat kegiatan perdagangan dan bisnis, kini telah memperoleh perpanjangan hak pemakaian tempat usaha.
“Pedagang yang sudah memproses PPTU, SIPTU, dan SHPTU sudah mencapai 308 tempat usaha,” katanya.
Lebih lanjut, Agus Lamun menjelaskan proses perpanjangan ini juga melibatkan dan peran penting pemerintah dan swasta, dan para pedagang untuk saling bersinergi.
“Dengan memperoleh dokumen-dokumen ini, diharapkan para pedagang dan Pasar Induk Kramat Jati terus berkembang sebagai pusat perdagangan yang dinamis dan berdaya saing tinggi,” ujarnya.
“Ini menjadi bukti nyata komitmen dari kami dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengembangan pasar antara penyedia fasilitas kredit, pedagang, serta pihak berwenang yang memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan dan pertumbuhan ekonomi lokal pastinya,” ungkapnya.
Agus Lamun menjelaskan, adanya fasilitas kredit ini, pedagang di Pasar Induk Kramat Jati akan memiliki akses lebih mudah untuk membeli hak pemakaian tempat usaha, yang pada gilirannya akan mendukung perkembangan usaha bagi para pedagang itu sendiri.
“Ini adalah langkah penting dalam mendukung ekonomi lokal, menciptakan lapangan pekerjaan, dan memperkuat perekonomian masyarakat sekitar. Kami juga berharap dengan kerjasama yang kuat, pedagang di Pasar Induk Kramat Jati akan semakin sukses dalam usaha mereka, dan pasar ini akan terus berkembang sebagai pusat perdagangan yang vital bagi masyarakat lokal,” pungkasnya.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2024