Jakarta (ANTARA) - Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar meminta semua orang tua agar memberikan pengasuhan yang layak kepada anak tanpa melakukan kekerasan.
"Setiap anak berhak diasuh oleh orang tuanya. Dan setiap orang tua dan keluarga diharapkan dapat memberikan pengasuhan yang layak tanpa melakukan kekerasan terhadap anak," kata Nahar saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Hal ini dikatakannya menanggapi kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh ibu kandungnya di Surabaya, Jawa Timur.
Nahar menambahkan jika orang tua tidak sanggup atau tidak layak mengasuh anak karena melakukan kekerasan dan berpotensi melakukan kekerasan, maka untuk kepentingan terbaik anak, keduanya dapat dipisahkan.
Baca juga: KPPPA pantau pendampingan anak korban kekerasan ibu kandung di Jatim
Baca juga: Masyarakat dimbau lapor bila melihat maupun jadi korban kekerasan
"Jika kemudian orang tua tidak sanggup atau tidak layak mengasuh karena telah melakukan kekerasan dan berpotensi melakukan kekerasan kembali, maka untuk kepentingan terbaik anak keduanya dapat dipisahkan meskipun itu sebagai pertimbangan terakhir," kata dia.
Sebelumnya, seorang ibu berinisial A (26) tega melakukan kekerasan terhadap anak perempuannya, G (9) di Surabaya, Jawa Timur.
Kasus ini terungkap setelah pihak sekolah dasar tempat G bersekolah menaruh curiga terhadap kondisi G, kemudian melaporkan dugaan kekerasan yang dialami G kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APP-KB) Surabaya.
Pelaku A yang merupakan ibu kandung korban kini telah ditangkap penyidik Polrestabes Surabaya.
Sementara korban G saat ini berada di Rumah Aman untuk mendapatkan perawatan medis dan pendampingan dari psikiater.
Baca juga: KPPPA: Anak saksikan KDRT dapat lakukan tindakan serupa di masa depan
Baca juga: PPPA kawal pemulihan psikologis anak kasus kekerasan seksual di Riau
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024