Blitar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar, Jawa Timur melimpahkan kasus perusakan alat peraga kampanye calon anggota DPRD Kabupaten Blitar dari PDIP ke Polres Blitar Kota.

Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Nur Ida Fitria mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait dengan laporan perusakan alat peraga kampanye itu. Setelah berkas dinilai memenuhi syarat, kemudian dilimpahkan.

"Bawaslu Kabupaten Blitar telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, saksi ahli, juga terlapor berinisial Y. Sesuai dengan pembahasan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kabupaten Blitar, berkas telah dianggap lengkap, dan dugaan perkara pidana pemilu itu layak untuk dilanjutkan ke pihak Polres Blitar Kota," katanya di Blitar, Kamis.

Ia mengatakan, laporan tersebut diadukan oleh dari Edy Purnomo alias Kunthing, dengan korban calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Blitar dari PDI Perjuangan yakni Supriadi.

Lampiran masuk ke Panwaslu Kecamatan Srengat pada Jumat 29 Desember 2023. Selanjutnya karena memuat unsur pelanggaran dugaan pidana pemilu, maka kasus diambil alih oleh Bawaslu Kabupaten Blitar.

"Selanjutnya, kami melalui sentra Gakkumdu (penegakan hukum terpadu) yang terdiri dari unsur Bawaslu, polisi, dan jaksa, melakukan penelusuran, pembahasan, serta dilanjutkan dengan klarifikasi pelapor, para saksi, dan terlapor," kata Ida.

Dirinya menambahkan, dalam kasus perusakan APK ini, terdapat lima titik perusakan APK yang berada di Kecamatan Srengat, antara lain, di Kauman, Kendalrejo, Bagelenan, Togogan, dan Dermojayan.

"Dari barang bukti yang juga kami serahkan ke Polres Blitar Kota ada banner APK yang dirusak, alat untuk merusak berupa cutter dan gunting," ujar Ida.

Ida menambahkan, pelimpahan perkara ini telah melalui tahapan proses pemeriksaan serta pembahasan di Sentra Gakkumdu Kabupaten Blitar. Setelah dinyatakan ada dugaan pidana yang dilakukan seseorang atas perusakan APK alat peraga kampanye, dilakukan penyerahan ke Polres Blitar Kota.

"Terlapor diduga melanggar pidana pemilu Pasal 521 atau 491 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengenai perusakan APK pada masa kampanye, dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta," kata Ida.

Baca juga: Wapres sebut salam dua jari di rombongan Presiden urusan Bawaslu
Baca juga: Bawaslu Jaksel imbau pengawas TPS pahami aturan hingga teknis lapangan

Pewarta: Asmaul Chusna
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024