Den Hag (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Belanda pada Rabu (24/1) mengajukan tuntutan sembilan tahun penjara kepada pesepak bola profesional Belanda, Quincy Promes, atas keterlibatannya dalam kasus penyelundupan kokain skala besar melalui Pelabuhan Antwerp.
Mantan pemain Ajax dan Sevilla berusia 32 tahun yang saat ini bermain untuk Spartak Moscow di Rusia itu tidak hadir dalam persidangan di pengadilan di Amsterdam. Jaksa penuntut umum mencoba membawanya ke Belanda, namun Promes menolak karena takut kemungkinan langsung ditahan.
Menurut jaksa penuntut umum, Promes memiliki "peran mengarahkan" dalam penyelundupan dua pengiriman kokain yang masuk ke Pelabuhan Antwerp, Belgia, pada 2020. Kasus ini terkait dengan total 1.360 kilogram kokain yang dikirim dari Brazil.
Menurut pengacaranya, Promes menyangkal keterlibatannya dalam kasus narkoba tersebut sementara tanggal putusan pengadilan masih belum diketahui.
Ini bukan kasus pengadilan pertama bagi pesepak bola yang telah 50 kali bermain di tim nasional Belanda itu, yang kali terakhir membela negaranya dalam turnamen Piala Eropa pada 2021.
Juni tahun lalu, Promes dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara karena menikam sepupunya di sebuah pesta keluarga. Pengadilan di Amsterdam memutuskan dirinya bersalah atas penyerangan serius dan Promes mengajukan banding atas putusan tersebut.
Dalam kasus narkoba baru-baru ini, polisi menerima informasi pada 2018 bahwa pesepak bola tersebut telah menginvestasikan uangnya dalam perdagangan kokain. Penyelidikan mengungkapkan bahwa dirinya terlibat dalam penyelundupan dua pengiriman kokain yang diangkut dalam lima kontainer di Pelabuhan Antwerp.
Menurut jaksa penuntut, Promes melakukan kontak dengan para pengedar narkoba besar. Jaksa bertanya-tanya bagaimana mungkin "seorang pesepak bola yang sedemikian sukses membiarkan dirinya terseret begitu jauh ke dalam tindak kriminal" dan mereka "sangat menyayangkan bahwa tersangka justru menganggap normal dan hampir meromantisasi perdagangan kokain."
Pewarta: Xinhua
Editor: Junaydi Suswanto
Copyright © ANTARA 2024