Dalam surat itu, diusulkan besaran tarif izin tinggal kunjungan wisman untuk jangka waktu paling lama tujuh hari kurang lebih Rp150 ribu, seperti yang pernah berlaku di 2011

Tanjungpinang (ANTARA) - Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyampaikan tarif visa kunjungan jangka pendek atau short term visa bagi wisatawan mancanegara (Wisman) ke daerah itu diusulkan sebesar 10 dolar AS atau sekitar Rp150 ribu.

Kepala Dispar Kepri, Guntur Sakti, mengatakan usulan itu disampaikan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) melalui surat resmi yang ditujukan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 10 Januari 2024.

"Dalam surat itu, diusulkan besaran tarif izin tinggal kunjungan wisman untuk jangka waktu paling lama tujuh hari kurang lebih Rp150 ribu, seperti yang pernah berlaku di 2011," kata Guntur Sakti di Tanjungpinang, Kamis.

Guntur optimistis usulan tarif Rp150 itu dapat meningkatkan potensi kunjungan wisman ke Kepri, termasuk menjaring WNA pemegang permanen residen yang berdomisili di Singapura dan Malaysia, maupun wisman yang melakukan kunjungan ke Singapura dan Johor (Malaysia) ke destinasi wisata Kepri.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan visa kunjungan jangka pendek ini sebelumnya diusulkan oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad kepada pemerintah pusat karena pertimbangan besaran tarif visa pada saat kedatangan atau visa on arrival (VoA) yang selama ini diterapkan cukup berat, sehingga menyebabkan wisman enggan berkunjung ke Kepri.

"Tarif VoA sekitar Rp500 ribu untuk masa kunjungan satu bulan, sementara wisman yang berlibur ke Kepri cuma dua sampai tiga hari saja, maka itu pak gubernur usulkan visa kunjungan jangka pendek," ujarnya.

Guntur menyampaikan bahwa usulan Gubernur Kepri perihal permohonan dukungan visa jangka pendek bagi wisman subjek visa kunjungan saat kedatangan itu, telah disetujui Kementerian Hukum dan HAM dengan terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal.

Pada Pasal 82 Ayat 2 pada Permenkumham itu disebutkan jika izin tinggal kunjungan bagi pemegang visa kunjungan saat kedatangan juga dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama tujuh hari sejak tanggal diberikannya tanda masuk dan tidak dapat di perpanjang.

Fasilitas kebijakan visa kunjungan jangka pendek ini dapat digunakan di delapan pelabuhan laut Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Kepri, dengan rincian lima TPI di Batam, satu di Bintan, satu di Karimun dan satu TPI pelabuban laut di Tanjungpinang.

"Kendati demikian, saat ini fasilitas kebijakan visa jangka pendek itu belum dapat terlaksana, karena masih menunggu kebijakan soal tarif oleh Kementerian Keuangan," katanya.

Guntur menambahkan Pemprov Kepri sangat mengapresiasi dukungan Kemenparekraf baik dalam tataran kebijakan, program dan kegiatan untuk mendukung pencapaian target kunjungan khususnya dan dalam penyelenggaraan kepariwisataan di Kepri pada umumnya.

Menurut dia, Kemenparekraf terus memantau dan mengawal usulan tarif visa yang saat ini sedang berproses di Kementerian Keuangan, bahkan akan mengusulkan tambahan negara bebas visa yang merupakan potensial market buat Indonesia dan Kepri.

"Sebagai border tourism penyumbang tiga besar wisman di Indonesia selain Jakarta dan Bali, Kepri akan mendapat perhatian khusus dari Kemenparekraf," kata Guntur.

Baca juga: Gubernur sebut Kemenkumham setujui pengurangan biaya VOA di Kepri

Baca juga: Gubernur Kepri usulkan pengurangan biaya VOA pada Dirjen Imigrasi

Baca juga: Asita Kepri minta biaya Visa on Arrival dihapus

Pewarta: Ogen
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2024