Mataram (ANTARA) - Jaksa penuntut umum mendakwa Sentot Ismudiyanto Kuncoro selaku Syahbandar Pelabuhan Kayangan, Lombok Timur, menerima suap untuk penerbitan surat persetujuan berlayar (SPB) yang menjadi syarat pengapalan material tambang pasir besi milik PT Anugrah Mitra Graha (AMG).
"Bahwa Sentot selaku syahbandar menerbitkan SPB untuk kapal pengangkut pasir besi tanpa ada persetujuan dari instansi pemerintah terkait dan bukti pelunasan PNBP royalti, ternyata itu didorong adanya motivasi berupa uang, di mana terdakwa ternyata juga menerima aliran dana dari hasil penjualan pasir besi tersebut," kata Fajar Alamsyah Malo mewakili jaksa penuntut umum membacakan dakwaan Sentot pada sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis.
Aliran dana yang bersumber dari hasil penjualan pasir besi PT AMG, lanjut jaksa, mengalir ke rekening terdakwa tidak secara langsung diterima dari Rinus Adam Wakum selaku Kepala Cabang PT AMG Lombok Timur, melainkan terdakwa menerima aliran dana dari rekening terdakwa Suharmaji yang menerima transfer dari Rinus Adam Wakum.
Suharmaji dalam perkara ini merupakan perwira jaga yang bertugas di bawah perintah terdakwa Sentot pada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuhan Lombok.
Baca juga: Kadis ESDM NTB dituntut 12 tahun penjara terkait korupsi tambang AMG
Baca juga: Jaksa Tipikor Mataram-NTB tuntut 10 tahun pada mantan kabid minerba
Selain dari Suharmaji, terdakwa juga menerima aliran dana dari Rosmawati, istri Suharmaji, secara berkala dalam 13 kali pengiriman periode PT AMG melakukan pengapalan material tambang tahun 2021 hingga 2022 melalui transfer dana dengan nilai total Rp137 juta.
Dalam uraian dakwaan, jaksa mengatakan terdakwa memerintahkan perwira jaga untuk menerbitkan SPB material tambang PT AMG sebanyak 32 kali dalam periode 2021 hingga 2022 dengan menggunakan surat pernyataan dari Dinas ESDM NTB sebagai kelengkapan syarat.
"Padahal, permohonan penerbitan SPB untuk material mineral dan batubara harus dilengkapi persetujuan RKAB dari Kementerian ESDM RI sesuai Pasal 8 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor: PM.82 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Berlayar.
Jaksa mendakwa Sentot dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 5 ayat (2) dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Hakim vonis 13 tahun penjara terhadap Kepala Cabang AMG Lombok Timur
Baca juga: Hakim vonis Direktur AMG terdakwa korupsi tambang pasir besi 13 tahun
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024