"Saya datang untuk melaporkan penipuan. Saya merasa jadi korban di sini dalam hal proses kepemilikan perusahaan saya. Saya merasa ada indikasi penggelapan," kata Dirut PT BEK Jamaludin Karim di Jakarta, Jumat.
Andi yang berasal dari Fraksi Partai Amanat Nasional ini, dilaporkan ke polisi dengan nomor kasus TBL/579/VIII/2013 Bareskrim tertanggal 30 Agustus 2013.
Kuasa Hukum Jamaludin, Mansur Munir mengatakan awalnya Jamaludin sebagai pemegang saham PT BEK hendak menjual kepemilikan sahamnya kepada Andi. Sesuai perjanjian, perubahan akta perusahaan dilakukan setelah pelunasan.
"Ini baru uang mukanya saja, tapi nama sudah berubah di Kemenkum HAM, padahal tanpa sepengetahuan Pak Jamaludin," ungkapnya.
Menurut dia, kliennya merugi Rp26 miliar, karena saham PT BEK yang dibeli Andi baru dibayar sebesar Rp5 miliar dari total saham yang dijual yakni Rp31 miliar.
Dia mengatakan pihaknya sebelumnya telah meminta Andi untuk menyelesaikan masalah tersebut, namun tidak ditanggapi. "Saya coba supaya dialihkan saja kalau memang merasa tak mampu membeli. Tapi ternyata dia tetep mempertahankan, akhirnya jadi menggantung gini," katanya.
(A064/C004)
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013