Gunung Kidul (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan pembelian bibit buah jarak dari Kementerian Kehutanan.
Kapolres Gunung Kidul AKBP Faried Zulkarnaen di Gunung Kidul, Jumat, mengatakan Kementerian Kehutanan menyerahkan bantuan pengadaan bibit buah jarak melalui Dinas Kehutanan dan Perkebunan Gunung Kidul, namun diduga uang tersebut tidak sepenuhnya diterima oleh 800 kelompok.
"Bantuan hibah sebesar Rp1,28 miliar yang diberikan kepada 800 kelompok. Setiap kelompok mendapat bantuan Rp16 juta. Tetapi, berdasarkan laporan dari masyarakat, bantuan yang diberikan tidak sampai Rp16 juta per kelompok," kata Faried.
Ia mengatakan Polres Gunung Kidul telah melakukan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit terhadap bantuan dari Kementerian Kehuatan.
"Kami masih menunggu hasil audit, jika hasil audit BPKP ditemukan adanya unsur tindak pidana korupsi, berkasnya akan kami limpahkan," katanya.
Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Gunung Kidul Iptu Joko Utomo mengatakan pihaknya telah menetapkan tersangka dalam kasus ini yakni Ketua Gapoktan Dadi Makmur Kecamatan Tepus Bambang Sulur.
"Pelimpahan berkas kasus ini tinggal menunggu hasil audit BPKP, jika sudah ada kami akan segara melimpahkan kasus ini ke Kejaksanaan Negeri (Kejari) Wonorasi. Tetapi, kami belum menerima hasil audit," kata Joko.
Ia mengatakan Bambang Sulur merupakan Ketua Gapoktan Dadi Makmur sekaligus perangkat Desa Purwodadi menerima dana bantuan sebesar Rp30 juta yang diberikan oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan untuk pengadaan bibit pohon jarak pada 2008.
"Diduga tersangka menyalahgunakan dana tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, dana tersebut digunakan untuk pengobatan anaknya yang pada waktu itu mengalami kecelakaan dan biaya istrinya untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS)," kata dia.
Pewarta: Sutarmi
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013