Surabaya (ANTARA News) - Polisi mulai Kamis pagi memeriksa Vice President (VP) PT Energi Mega Persada (induk Lapindo Brantas Inc), Ir Nurrohmad Sawolo, dalam kasus semburan lumpur panas dari sumur milik Lapindo di Porong, Sidoarjo, Jatim.Nurrohmad Sawolo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu, tiba di Mapolda Jatim di Surabaya sekitar pukul 09.00 WIB dengan mengenakan baju putih lengan panjang yang dipadu celana warna hitam. Sebelum menjalani pemeriksaan, tersangka terlibat berkoordinasi serius dengan kelima pengacaranya yakni Trimoeldja D Soerjadi SH, Adi Wijaya SH, Sudiono SH, Aris Sugiarto SH, dan Eko Prihandono SH, di kantin dekat gedung Satuan Pidana Tertentu (Pidter) Polda Jatim. Tersangka yang sempat tidak memenuhi panggilan polisi pada 28 Juli lalu itu, memasuki gedung Satuan Pidter Polda Jatim pukul 09.15 WIB untuk menjalani pemeriksaan di ruang Koorwas PPNS Pidter. "Nggak ada komentar, saya sudah menunjuk pengacara, semuanya saya serahkan kepada pengacara," ujar Nurrohmad Sawolo, singkat. Menurut pengacaranya Trimoeldja D Soerjadi SH, sangkaan polisi bahwa kliennya yang memerintahkan petugas di lapangan untuk meneruskan pengeboran saat terjadi kebocoran di sumur Banjar Panji-1 (BJP-1) adalah tidak betul. "Itu tidak betul, klien saya sebetulnya merupakan technical assistance advice yang memberikan nasihat atau saran kepada petugas pengeboran dari PT Medici yang ada di lapangan. Saran itu bisa diterima, bisa ditolak, karena itu sifatnya bukan perintah," ungkapnya Menurutnya, saran yang diberikan kliennya itu juga sudah mengacu SOP (standart operating procedur) yang ditetapkan dalam drilling management, namun semuanya bersifat situasional sesuai dengan formasi tanah yang diketahui dalam proses pengeboran. "Jadi, tanggungjawab ada pada petugas lapangan (Medici), karena saran dari klien saya itu diberikan sudah sesuai dengan SOP, tapi mungkin diterima dan mungkin ditolak," tegasnya Nurrohmad Sawulo merupakan salah satu dari tiga tersangka dari jajaran direksi, sedangkan dua tersangka lainnya adalah Ir Imam P Agustino (GM Lapindo) yang diperiksa pada 1 Agustus lalu serta Yenny Nawawi SE (Dirut PT Medici Citra Nusa) yang diperiksa pada 28 Juli lalu. Selain itu, tim penyidik juga menetapkan enam tersangka dari pelaksana lapangan yakni dua tersangka dari Lapindo Brantas Inc dan empat tersangka dari PT Medici Citra Nusa, sehingga seluruh tersangka dalam kasus lumpur panas itu hingga kini mencapai sembilan orang. Sembilan tersangka itu dijerat dengan pasal 187 dan 188 KUHP serta pasal 41 dan 42 UU 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman mulai dua tahun hingga 12 tahun penjara.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006