... saya minta mana buktinya... "Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, meminta bekas Bendaharawan Partai Demokrat, Nazaruddin, membuktikan dia menerima imbalan dalam proyek KTP Elektronika.
Fauzi menegaskan, anggaran pengadaan KTP elektronika telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Dengan demikian Nazaruddin diminta membuktikan tuduhan penggelembungan anggaran proyek tersebut, kata Fauzi, di Jakarta, Jumat.
"Jauh hari sebelum proyek dimulai, Kementerian Dalam Negeri menyurati produsen untuk menanyakan berapa harganya, berdasarkan itu panitia (lelang) kemudian merumuskan harga lalu dikirimkan ke BPKP," katanya.
Setelah mendapat tanggapan atas rekomendasi harga dari BPKP, tim pengadaan proyek tersebut kemudian membawa draf tersebut ke KPK untuk diperiksa.
"Setelah dari BPKP saya buat surat ke KPK, minta tolong agar dikawal dan dikritisi konsep (pengadaan KTP elektronika) ini. Hasil audit di BPKP juga sudah kami perlihatkan ke KPK," tambahnya.
Karena itu, Fauzi meminta terpidana kasus suap Wisma Atlet, Nazaruddin, membuktikan tudingannya mengenai dugaan penggelembungan anggaran pengadaan e-KTP hingga 45 persen dari nilai proyek bernilai Rp5,8 triliun itu.
"Dia menyebut 45 persen itu kan artinya dia sudah menghitung, saya minta mana buktinya (penggelembungan) itu," katanya.
Sebelumnya, Nazaruddin menuding Fauzi menerima imbalan atau atas pengadaan proyek e-KTP yang dimulai pelaksanaannya sejak 2011.
"Ada yang ditransfer, ada yang ke sekjen-nya, ada yang ke PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), semuanya dijelaskan secara detail. KTP elektronika, menteri dalam negeri terima berapa, nanti biar KPK jelaskan uang mengalir, terima berapa, adiknya yang terima, transfer di mana," papar Nazaruddin, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (29/8).
"Dengan demikian Nazaruddin diminta membuktikan tuduhan penggelembungan anggaran proyek tersebut, kata Fauzi, di Jakarta, Jumat.
"Jauh hari sebelum proyek dimulai, Kementerian Dalam Negeri menyurati produsen untuk menanyakan berapa harganya, berdasarkan itu panitia (lelang) kemudian merumuskan harga lalu dikirimkan ke BPKP," katanya.
Setelah mendapat tanggapan atas rekomendasi harga dari BPKP, tim pengadaan proyek tersebut kemudian membawa draf tersebut ke KPK untuk diperiksa.
"Setelah dari BPKP saya buat surat ke KPK, minta tolong agar dikawal dan dikritisi konsep (pengadaan KTP elektronika) ini. Hasil audit di BPKP juga sudah kami perlihatkan ke KPK," tambahnya.
Karena itu, Fauzi meminta terpidana kasus suap Wisma Atlet, Nazaruddin, membuktikan tudingannya mengenai dugaan penggelembungan anggaran pengadaan e-KTP hingga 45 persen dari nilai proyek bernilai Rp5,8 triliun itu.
"Dia menyebut 45 persen itu kan artinya dia sudah menghitung, saya minta mana buktinya (penggelembungan) itu," katanya.
Sebelumnya, Nazaruddin menuding Fauzi menerima imbalan atau atas pengadaan proyek e-KTP yang dimulai pelaksanaannya sejak 2011.
"Ada yang ditransfer, ada yang ke sekjen-nya, ada yang ke PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), semuanya dijelaskan secara detail. KTP elektronika, menteri dalam negeri terima berapa, nanti biar KPK jelaskan uang mengalir, terima berapa, adiknya yang terima, transfer di mana," papar Nazaruddin, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (29/8).
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2013