"Nazaruddin pernah mengundang Bu Sekjen ke ruangannya, bersama dengan Amru Daulay. Waktu itu tahun 2010, belum ada proyek itu dan dia minta ikut sebagai pelaksana," kata Gamawan ketika ditemui di kantornya, Jumat.
Saat itu Nazaruddin dan Amru Daulay masih menjabat sebagai anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Demokrat.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, yang mendampingi Gamawan, menuturkan bahwa saat itu Nazaruddin berusaha membujuk Sekretaris Jenderal untuk meloloskan dia sebagai pelaksana proyek.
"Sekjen saat itu bilang bahwa kewenangan ada di Direktorat Jenderal," kata Irman.
Nazaruddin, yang adalah mantan bendahara umum Partai Demokrat, sebelumnya menuding Menteri Dalam Negeri menerima imbalan dalam proyek pengadaan e-KTP yang mulai dilaksanakan tahun 2011.
Gamawan lantas melaporkan Nazaruddin dan pengacaranya, Elza Syarief, ke Kepolisian Daerah Metro Jakarta Jaya karena menuduh dia menerima uang dari proyek e-KTP.
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013