Status pembebasan lahan baru 85 persen

Jakarta (ANTARA News) - Pengoperasian PLTU Jateng di Kabupaten Batang berkapasitas 2x1.000 MW mundur menjadi 2018 akibat terkendala pembebasan lahan.

Direktur Konstruksi dan Energi Baru Terbarukan PT PLN (Persero) Nasri Sebayang di Jakarta, Jumat, mengatakan, sampai saat ini, pembebasan lahan belum selesai.

"Status pembebasan lahan baru 85 persen," katanya. Pembebasan lahan, lanjut dia, terkendala penolakan warga.

Awalnya, PLTU Jateng yang ditandatangani kontrak jual beli listrik (power purchase agreement/PPA) pada bulan Oktober 2011 dengan harga 5,79 sen dolar per kWh, direncanakan beroperasi 2016. Namun, mundur menjadi 2017, dan kini 2018.

Menurut Nasri, pembebasan lahan memang menjadi persoalan rumit dalam setiap pengerjaan proyek. "Susah diprediksikan kapan selesainya," katanya.

Pemerintah, lanjut dia, sudah memperpanjang batas penyelesaian pendanaan (financial close) proyek menjadi Oktober 2013. Sesuai dengan kontrak, semestinya "financial close" berakhir Oktober 2012 atau satu tahun sejak penandatanganan PPA pada bulan Oktober 2011.

"Jadi, sudah diperpanjang setahun sebenarnya," katanya.

Nasri mengatakan, kalau pembebasan lahan dan "financial close" selesai Oktober 2013, konstruksi bisa langsung dimulai dan beroperasi 2018. Namun, kalau "financial close" belum selesai juga pada bulan Oktober 2013, Pemerintah bisa memperpanjangnya dan akibatnya pengoperasian juga mundur lagi.

PLTU Jateng merupakan proyek pembangkit swasta (independent power producer/IPP) yang pertama dikerjakan dengan skema kerja sama pemerintah swasta (KPS). Skema KPS membuat proyek mendapatkan jaminan pemerintah.

Proyek digarap konsorsium J-Power, Itochu, dan PT Adaro Indonesia yang tergabung dalam PT Bhimasena Power Indonesia. Konsorsium yang mendapat masa konsesi 25 tahun, memenangi tender proyek senilai 3,2 miliar dolar AS pada tanggal 17 Juni 2011.

Teknologi yang digunakan memiliki tingkat efisiensi dan emisi karbon lebih baik daripada pembangkit batubara yang kini beroperasi.

Konsorsium mendapat pinjaman dari Sumitomo Mitsui Banking Corporation dan Japan Bank for International Cooperation (JBIC)

Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2013