Jakarta, 30/8 (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengeluarkan penetapan status perlindungan penuh bagi hiu paus (Rhincodon typus) melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No.18/KEPMEN-KP/2013. KKP bekerja sama dengan LIPI dan LSM di bidang lingkungan, tengah menyusun draf Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang perlindungan terhadap Spesies-spesies hiu dan pari manta. Demikian disampaikan Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (KP3K), Sudirman Saad, di Jakarta, Kamis (29/08).

Sudirman menegaskan, keluarnya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No.18/KEPMEN-KP/2013, sebagai bentuk komitmen KKP untuk mengelola aset bahari nasional melalui kaidah-kaidah pengelolaan secara berkelanjutan. Selanjutnya KKP merancang pola pengelolaan hiu dan pari melalui penyusunan regulasi dan instrumen pendukungnya sebagai upaya konservasi terhadap beberapa jenis hiu dan pari manta yang ada di Indonesia. “Selain untuk menjaga kepentingan keberlanjutan kegiatan perikanan nasional, juga sebagai bukti bahwa Indonesia berkomitmen dalam menjaga sumberdaya hayati dan lingkungannya agar hiu dan pari ini dapat dimanfaatkan secara lestari sampai ke generasi berikutnya,” tegasnya.

Jenis hiu yang telah dianggap terancam punah, di antaranya Pari manta (Manta birostris dan Manta alfredi), hiu martil/Hammerhead (Sphyrna leweni, S. mokarran dan S. zygaena), dan hiu koboy/Oceanic whitetip (Carcharhinus longimanus). Satu spesies lain yang sudah berstatus dilindungi adalah hiu gergaji. "Memang sebelumnya masih banyak nelayan Indonesia mendapatkan penghasilan cukup besar dari kegiatan penangkapan hiu dan pari. Namun, dewasa ini telah berkembang kesadaran masyarakat di Indonesia terhadap peran ekologis yang dimiliki hiu dan pari dalam menjaga stok ikan dan ekosistemnya. Informasi penting adalah pari manta hidup dapat memberikan keuntungan hingga US$ 1,9 juta sepanjang hidupnya di sektor pariwisata, jauh lebih besar dibandingkan dengan nilai jual dari daging dan insangnya yang hanya bernilai US$ 40-200,” katanya.

Studi terbaru tentang pariwisata berbasis manta di tingkat global yang dilakukan oleh NGO WildAid, Shark Savers, dan Manta Trust menunjukkan bahwa Indonesia merupakan negara kedua terbesar di dunia sebagai destinasi pariwisata manta, dengan estimasi keuntungan ekonomis langsung sebesar lebih dari US$ 15 juta per tahunnya. Tidak dapat dipungkiri keanekaragaman hayati Indonesia sangat tinggi termasuk jenis hiu dan pari. Terakhir, dari penemuan terbaru spesies hiu berjalan, Hemiscyllium halmahera, dari Halmahera, sebuah pulau terpecil di bagian timur Indonesia. Penemuan ini telah memberikan semangat pemerintah daerah setempat dan industri pariwisata penyelaman untuk mempromosikan spesies endemik yang baru saja dinamai itu. “Sebenarnya masih banyak potensi yang belum dimanfaatkan untuk mengembangkan pariwisata hiu dan manta di Indonesia, namun kita harus bertindak sekarang untuk mengelola dan memulihkan populasi dari spesies-spesies ini,” ujarnya.

Dukungan Pemda

Menurut Sudirman, dukungan pemerintah daerah dalam upaya perlindungan hiu, sangat besar pengaruhnya. Terbukti, dalam enam bulan terakhir, dua lokasi tujuan pariwisata bahari terbesar di Indonesia, yaitu Raja Ampat dan Manggarai Barat (salah satu kabupaten yang berada di Taman Nasional Komodo) telah berkomitmen untuk mengelola secara baik hiu dan pari manta yang ada di perairannya. Bahkan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat sudah mengeluarkan Peraturan Daerah No.9 tahun 2012 tentang pelarangan penangkapan hiu, pari manta, dan jenis-jenis ikan tertentu. Sedangkan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, dalam waktu dekat berkomitmen mengeluarkan Peraturan Bupati tentang wilayah konservasi bagi hiu dan pari manta. “Perda pelindungan terhadap perlindungan hiu, sangat efektif untuk melindungi kelestarian hiu dan pari manta,” tutupnya.

Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Anang Noegroho, Plt. Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (HP. 0811806244)

Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2013