Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi resmi melaporkan tersangka kasus Hambalang, M Nazaruddin ke Polda Metro Jaya, terkait dugaan pencemaran nama baik.
"Intinya Nazaruddin telah menghina dan memfitnah, sehingga saya minta diproses hukum," kata Gamawan di Markas Polda Metro Jaya, Jumat.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : 2968/VIII/2013/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 30 agustus 2013, Nazaruddin diadukan melanggar Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah dengan ancaman kurang dari lima tahun.
Gamawan mengungkapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengaudit usai proses tender dan menyatakan tidak ada masalah sama sekali.
Gamawan mengaku belum pernah bertemu Nazaruddin maupun perusahaan yang menjadi peserta tender.
Sebelumnya, Nazaruddin menyatakan terjadi penggelembungan anggaran pengadaan e-KTP sebesar 45 persen dari proyek yang bernilai Rp5,9 triliun tersebut di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (29/8).
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu menuding Mendagri menerima uang imbalan atau "fee" terkait pengadaan proyek e-KTP melalui adiknya dan sejumlah pejabat di lingkungan Kemendagri.
(T014/F002)
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013