Jakarta (ANTARA News) - Tim Pemerintah yang diwakili Kementerian Kesehatan menghapus sebagian besar substansi dalam Daftar Isian Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Keperawatan, yang merupakan usul inisiatif DPR.

"Yang dihapus ada 131 DIM atau sekitar 60 persen, tetapi menambahkan substansi baru tentang bidan sebanyak 160 DIM baru," kata anggota Komisi IX DPR RI, Zuber Safawi di Jakarta, Kamis.

Zuber menuturkan, fraksinya menolak penghapusan sebagian besar nomor DIM RUU Keperawatan yang merupakan hasil kerja panja Komisi IX DPR RI selama berbulan-bulan.

"DIM yang dihapus itu merupakan substansi paling esensial dari UU Keperawatan, antara lain pembentukan dan pengaturan konsil keperawatan, pelayanan profesional keperawatan, pendidikan profesi keperawatan, kolegium keperawatan, dan lain-lain," katanya.

Politisi PKS itu menilai, DIM RUU Keperawatan versi DPR RI sudah cukup komprehensif mengatur praktik keperawatan untuk menjamin kepastian hukum bagi setengah juta profesi perawat Indonesia, baik di dalam maupun luar negeri.

"RUU ini dinilai lebih komprehensif dari UU Praktik Kedokteran, karena sudah mencakup mengenai pendidikan profesi perawat. Sedangkan, UU Pendidikan dokter (Mei lalu) baru terbit sembilan tahun kemudian setelah UU Praktik Kedokteran 2004," kata Zuber.

Dengan demikian, penghapusan substansi DIM RUU Keperawatan oleh pemerintah dianggap mendrop usulan DPR RI dan membuat RUU yang sama sekali baru.

Di samping itu, ujarnya, substansi DIM baru tentang kebidanan dianggap tergesa-gesa, karena lazimnya proses RUU, harusnya melalui proses kajian dan membuat naskah akademiknya terlebih dahulu.

Namun, Zuber menegaskan bahwa RUU tentang kebidanan tetap penting untuk diagendakan.

"UU Bidan dibuatkan tersendiri dan diusulkan sesegera mungkin, sedangkan RUU Keperawatan segera dirampungkan," katanya.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013