Surabaya (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya mengakui partisipasi warga Kota Pahlawan dalam Pilkada Jatim, Kamis, rendah.

"Evaluasi pemungutan suara, partispasinya masih rendah," kata Komisioner KPU Surabaya Edward Dewaruci di Surabaya, Kamis.

Menurut dia, rata-rata di tiap-tiap tempat pemungutan suara (TPS) yang terdapat 400-500 pemilih, namun yang ikut nyoblos hanya setengahnya atau sekitar 200 hingga 300 pemilih.

Edward membantah jika partisipasi rendah akibat kurangnya sosialisasi dari penyelenggara Pemilu atau KPU. Namun, lanjut dia, hal itu dikarenakan masyarakat apatis dan pragmatis terhadap Pilkada Jatim.

"Masyarakat kalau liburan pilkada lebih suka ke Kebun Binatang Surabaya (KBS). Lihat saja di KBS, pengungjungnya meningkat," katanya.

Secara keseluruhan, lanjut dia, pelaksanaan Pilkada Jatim kali ini berjalan lancar. Hingga saat ini belum ada laporan pelanggaran signifikan dalam Pilkada Jatim.

Anggota Panwaslu Surabaya Sardiyoko sebelumnya meengatakan tingkat partisipasi warga di Kota Pahlawan terhadap Pilkada Jatim rendah dikarenakan sosialisasi KPU kurang.

"Rata-rata hampir di semua tempat pemungutan suara (TPS) hanya 50 persen warga yang menggunakan hak pilihnya," katanya.

Menurut dia, rendahnya tingkat partisiapsi masyarakat dikarenakan sosialisasi dari penyelenggara Pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya masih kurang maksimal.

"Kami telah mengunjungi salah satu TPS di Genting dan Tegalsari, dari 300 pemilih, ternyata yang menggunakan hak pilihnya rata-rata hanya sekitar 80 orang. Bahkan di dekat rumah dinas Gubernur Jatim hanya 40 persen," katanya.

Sardiyoko mengatakan ada beeberapa catatan selama dalam pemantauan kali ini seperti halnya di Genting, ada sejumlah warga yang memiliki KTP namun tidak memiliki surat undangan atau C-6, tapi tidak diperboehkan mencoblos.


Padahal, selama mereka masih dalam satu tempat sesuai aturan masih diperbolehkan mencoblos.

"Itu artinya kekurangan tahuan penyelenggara pemilu. Seharusnya warga tersebut cukup membawa KTP dan KK. Beda halnya dengan warga luar Surabaya baru bisa mencoblos ketika memiliki formulir c-6," katanya.

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013