"Tujuh saksi atas nama Yusa Hendriyatmoko, Rivaldo, Kusnadi, Kristian Jaya alias Sancai, Deny Wongso, Fahrurozi, dan Fajar, semuanya merupakan kaki tangan Fredy Pratama dalam menjalankan bisnis narkoba,"
Banjarmasin (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tujuh saksi jaringan gembong narkoba internasional Fredy Pratama di sidang sang ayah terdakwa Lian Silas dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan hari ini.
"Tujuh saksi atas nama Yusa Hendriyatmoko, Rivaldo, Kusnadi, Kristian Jaya alias Sancai, Deny Wongso, Fahrurozi, dan Fajar, semuanya merupakan kaki tangan Fredy Pratama dalam menjalankan bisnis narkoba," kata Kasi Pidum Kejari Banjarmasin Habibi ditemui usai sidang, Selasa.
Habibi mengatakan keterangan para saksi dibutuhkan untuk membuka peran mereka masing-masing dalam kaitannya terhadap terdakwa.
Seperti yang diungkapkan Yusa Hendriyatmoko yang mengaku pernah mentransfer uang kepada Lian Silas atas perintah Fredy Pratama senilai total Rp990 juta.
"Jumlahnya ada 69 kali transfer ke terdakwa," ucap saksi.
Namun sejumlah rekening hanya sempat digunakan selama sembilan bulan lantaran diblokir.
Lantas Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjungak pun bertanya siapa yang menutup rekening tersebut?
Yusa mengaku pemblokiran itu dilakukan atas permintaan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan (BNNP Kalsel).
Yusa sendiri kini juga menjadi terdakwa kasus TPPU atas keterlibatannya dalam kasus gembong narkotika Fredy Pratama dan sekarang mendekam di Lapas Kelas I Malang, Jawa Timur.
Yusa berperan sebagai operator keuangan dari hasil bisnis narkoba Fredy dengan mendapatkan imbalan RpRp30 juta per bulan.
Bahkan dia mengaku mendapat perintah untuk membeli sejumlah aset atas namanya di Malang berupa tanah dan ruko dengan total harga Rp4,4 miliar.
Usai keterangan tujuh saksi, sidang ditutup majelis hakim dan dijadwalkan digelar kembali Senin (29/1) pekan depan dengan mendengarkan para saksi lainnya dihadirkan JPU.
Pewarta: Firman
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024