Pada saatnya kami akan periksa supaya tahu `jeroannya`"
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas meyakini mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini, bukan satu-satunya penerima suap dalam kasus suap di lingkup kegiatan SKK Migas.
"Kalau melihat praktik korupsi itu sistemik. Tidak mungkin hanya satu orang yang menerima itu. Tapi, semua kan yang berbicara bukti," kata Busyro selepas diskusi terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak Sektor Mineral dan Batu Bara dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Gedung KPK Jakarta, Kamis.
KPK, lanjut Busyro, terus mengembangkan penyidikan kasus suap terhadap Rudi Rubiandini sesuai bukti-bukti yang dikumpulkan Tim Penyidik KPK.
"Yang namanya korupsi itu struktural, sistemik, masif, dan sinergis dalam kemaksiatan-kemaksiatan politik. Kemaksiatan politik itu dilakukan oleh pelaku-pelaku yang dia sesungguhnya pengkhianat di birokrasi," kata Busyro.
Busyro mengatakan salah satu pengembangan kasus suap terhadap Rudi yaitu dari penemuan uang 60 ribu dolar Singapura, dua ribu dolar AS di kantor SKK Migas dan uang 200 ribu dolar AS di ruang Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Sekjen ESDM).
"Justru itu yang menarik, salah satu pertimbangannya uang dolar berseri itu. Tapi tanpa itu pun ditemukan duit dalam jumlah dan jenis yang di kantor itu kan menjadi hal yang patut dikembangkan. Kalau sebelumnya dikatakan Pak Jero, ini biaya operasional. Itu kan justru semakin menarik," kata Busyro.
Meskipun akan mengembangan penyidikan dari barang bukti uang-uang dolar hasil penggeledahan, Busyro mengatakan KPK akan mempertimbangkan untuk meminta keterangan dari Menteri ESDM Jero Wacik, setelah memeriksa Sekretaris Jenderal ESDM, Waryono Karno.
"Pada saatnya kami akan periksa supaya tahu `jeroannya`," kata Busyro.
Wakil Menteri ESDM Susilo Siswo Utomo meyakini Sekjen ESDM akan memberikan klarifikasi terkait penemuan uang dolar oleh Tim Penyidik KPK.
Pada Rabu (21/8), KPK meyakini uang suap untuk mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini yang ditemukan pada penggeledahan di sejumlah tempat bukan berasal dari Simon Gunawan Tanjaya.
"Dari uang-uang inilah, KPK menduga tersangka RR (Rudi Rubiandini) ini juga menerima pemberian dari pihak lain. Tapi kesimpulan siapa pemberi itu belum ada dan sekarang masih didalami," kata Juru Bicara KPK Johan Budi.
KPK telah menetapkan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dan Devi Ardi dari swasta sebagai tersangka penerima suap terkait lingkup kewenangan SKK Migas. Sedangkan Simon Tanjaya dari perusahaan Kernel Oil Pte Ltd ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Rudi Rubiandini dan pelaku swasta Devi Ardi sebagai penerima suap dituduh melanggar pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, pelaku pemberi suap Simon Tanjaya, dari perusahaan Kernel Oil, diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pewarta: Imam Santoso
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013