Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (Narkoba) bintang sinetron Revaldo (24) dituntut tiga tahun penjara berikut denda Rp1 juta subsider satu bulan kurungan karena dinilai terbukti bersalah. "Menuntut Majelis Hakim menyatakan terdakwa Revaldo secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 78 ayat 1 UU 22/1997 tentang Narkotika," kata Jaksa Penuntut Umum Normalina Sihotang saat membacakan tuntutan pidana di PN Jakarta Selatan, Rabu. Revaldo diajukan ke persidangan terkait peristiwa penggerebekan pada 10 April 2006 di rumah kontrakannya di Jalan Jati Padang Baru Blok B Nomor 1, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan dimana petugas menemukan satu lintingan daun ganja kering seberat 0,0158 gram, dua paket psikotropika berbentuk kristal putih yang masing-masing tersimpan dalam saku sebelah kiri celana Revaldo (berat 0,1525 gram) dan satu paket lagi dalam kotak kayu (berat 0,1484 gram) serta sebuah bong (botol kecil dengan sedotan untuk mengkonsumsi shabu) dalam saku celananya. Pemilik nama lengkap Revaldo Fifaldi Suria Permana itu dinilai terbukti bersalah melakukan pidana sebagaimana pasal-pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum yaitu pasal 78 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, pasal 62 UU No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 85 huruf a UU No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun. "Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba," kata Jaksa Penuntut Umum. Selain itu, Jaksa juga menilai Revaldo memberikan keterangan yang berbelit-belit saat diperiksa dalam sidang dan dua hal itu dijadikan pertimbangan faktor pemberatan. Usai pembacaan tuntutan pidana, Revaldo mengaku mengerti atas tuntutan pidana yang diajukan Jaksa Penuntut Umum terhadapnya dan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan. "Tuntutan ini berat sekali dan mengagetkan, tapi akan ada upaya pembelaan," kata pemuda berambut ikal itu. Majelis Hakim yang diketuai Ariansyah B. Dali menunda sidang hingga Rabu, 9 Agustus dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa Revaldo.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006