Palembang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menggeledah kediaman seorang tersangka kasus korupsi uang nasabah bank plat merah.

"Hari ini, tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap dana nasabah pada salah satu bank plat merah tahun 2022 sampai dengan 2023," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari dikonfirmasi di Palembang, Selasa.

Ia menambahkan penggeledahan tersebut dilakukan terhadap seorang tersangka (AT) warga Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat l, Palembang yang saat ini telah ditahan oleh jaksa.

Penggeledahan berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.3/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 8 Januari 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-2474/L.6.5/Fd.1/12/2023 tanggal 28 Desember 2023.
Kemudian dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan pada tempat tersebut dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, barang bukti elektronik, surat dan benda lain-lain yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap dana nasabah pada salah satu bank plat merah tahun 2022 sampai dengan 2023.

"Kegiatan penggeledahan tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa sebelumnya tim tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera berhasil mengamankan tersangka AT yang merupakan tersangka dalam tahap penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap dana nasabah pada salah satu bank plat merah Tahun 2022 sampai dengan 2023 setelah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) kurang lebih selama satu bulan.

"Penangkapan dilakukan melalui pelacakan alat komunikasi secara intens dan kami ketahui keberadaan tersangka setelah berhasil diamankan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan," katanya.

Pewarta: M. Imam Pramana
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024