Palembang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menggeledah kediaman seorang tersangka kasus korupsi uang nasabah bank plat merah.
"Hari ini, tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap dana nasabah pada salah satu bank plat merah tahun 2022 sampai dengan 2023," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari dikonfirmasi di Palembang, Selasa.
Ia menambahkan penggeledahan tersebut dilakukan terhadap seorang tersangka (AT) warga Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat l, Palembang yang saat ini telah ditahan oleh jaksa.
"Kegiatan penggeledahan tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif," ujarnya.
"Penangkapan dilakukan melalui pelacakan alat komunikasi secara intens dan kami ketahui keberadaan tersangka setelah berhasil diamankan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan," katanya.
Pewarta: M. Imam Pramana
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024