Dana stimulan ini untuk peningkatan sarana-prasarana masjid/musala agar lebih ramah anak dan perempuan, difabel dan lansia, lingkungan, keragaman, serta duafa dan musafir
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) membuka program pengajuan Bantuan Operasional Masjid Ramah yang bertujuan meningkatkan fasilitas di masjid maupun mushala agar ramah terhadap anak, perempuan, difabel, lansia, lingkungan, keragaman, duafa, dan musafir.
"Dana stimulan ini untuk peningkatan sarana-prasarana masjid/musala agar lebih ramah anak dan perempuan, difabel dan lansia, lingkungan, keragaman, serta duafa dan musafir," ujar Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin di Jakarta, Selasa.
Kamaruddin mengatakan bantuan tersebut mencakup dana senilai Rp15 juta untuk masjid dan Rp10 juta untuk mushala. Pengajuan bantuan dilakukan secara online melalui aplikasi Pusaka Kemenag yang dapat diunduh di PlayStore/AppStore.
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag Adib mengatakan bantuan operasional ini ditujukan untuk mendukung aspek sarana-prasarana.
Baca juga: Kemenag bakal luncurkan Program Nasional Masjid Ramah 2023 pada Juli
"Kami berharap dana bantuan operasional ini dapat digunakan secara optimal dan mendorong segenap ekosistem masjid untuk meningkatkan derajat ramah masjidnya," kata dia.
Penerimaan permohonan bantuan dibuka pada 23-31 Januari 2024. Pengumuman penerima bantuan dijadwalkan pada 5 Februari 2024. Adapun tahap verifikasi dan pencairan bantuan dilakukan secara bertahap mulai 6 Februari 2024.
Adapun syarat penerima bantuan yakni masjid/mushala terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag, memiliki rekening bank atas nama masjid/musala di salah satu bank nasional.
Baca juga: BRIN: "Masjid Ramah" contoh nyata inovasi pengelolaan masjid
Kemudian permohonan dan proposal bantuan (dalam format PDF) yang ditujukan kepada Menteri Agama, melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah.
Proposal terdiri atas surat rekomendasi Kemenag setempat (KUA kecamatan/Kemenag kabupaten/kota/Kanwil provinsi), fotokopi keputusan susunan kepengurusan, dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Lalu fotokopi surat keterangan status tanah, Akta Ikrar Wakaf, atau Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna Pakai, fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/mushala, dilengkapi dengan surat keterangan status rekening aktif dari bank, dan surat pernyataan kebenaran dokumen dengan meterai Rp10.000 ditandatangani ketua pengurus.
Baca juga: Dirjen Bimas Islam Kemenag minta penyuluh agama melek teknologi
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024