Biak (ANTARA) -
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Biak Numfor, Papua, sebagai pusat penelitian Hyperbaric Chamber atau ruangan bertekanan udara tinggi, di Indonesia.

"Penetapan pusat penelitian Hyperbaric Chamber RSUD Biak sudah dilakukan bertepatan dengan Sail Teluk Cenderawasih Biak 2023," ujar Direktur RSUD Biak dr Ricardo Mayor di Biak, Selasa.

Ia mengakui Hyperbaric Chamber RSUD Biak disiapkan untuk melayani pengobatan pasien saat kegiatan Sail Teluk Cenderawasih (STC) 2023.

Ricardo mengatakan Hyperbaric Chamber RSUD Biak sudah berhasil mengobati warga Biak yaitu pasien buta atau tidak bisa melihat akibat keracunan minuman beralkohol. Pasien tersebut diterapi dengan Hyperbaric Chamber dan hasilnya mata pasien bisa melihat alias sembuh.

"Ya ini mungkin satu-satunya di dunia, Hyperbaric Chamber RSUD dapat menyembuhkan pasien buta akibat keracunan alkohol, dapat melihat," katanya.

Baca juga: RS Polri: terapi hiperbarik cegah dekompresi

Hyperbaric Chamber dikenal dengan Ruangan Udara Bertekanan Tinggi (RUBT) yang merupakan salah satu metode pengobatan dengan penggunaan 100 persen oksigen pada tekanan yang lebih besar dari tekanan atmosfer.

Ia mengatakan terapi Hiperbarik oksigen adalah modalitas pengobatan, dimana seseorang bernafas 100 persen oksigen dalam ruangan dengan tekanan atmosfer yang meningkat.

Terapi oksigen ini, lanjut dia, dengan cara memberikan oksigen murni di dalam ruangan khusus yang bertekanan udara tinggi untuk dihirup oleh pasien. Terapi oksigen Hiperbarik, lanjut dia, hanya dilakukan di ruangan khusus yang dapat meningkatkan tekanan udara hingga tiga kali tekanan atmosfer normal.

"Peningkatan tekanan udara di dalam ruangan Hiperbarik ini menyebabkan paru-paru pasien akan menyerap oksigen lebih banyak dari biasanya, sehingga dapat membantu proses penyembuhan berbagai penyakit," sebutnya.

Baca juga: RSUD Cibinong buka layanan terapi oksigen murni satu-satunya di Bogor
Baca juga: RS Polri buka layanan hiperbarik untuk penyelam Basarnas

Pewarta: Muhsidin
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024