Sinergi, kolaborasi, dan koordinasi harus senantiasa ditingkatkan dalam rangka pengelolaan keuangan negara yang baik.
Jakarta (ANTARA) - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI menyebut terdapat kenaikan target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar 351 persen yang menjadi prestasi tertinggi pencapaian penyetoran keuangan negara Kejaksaan RI di antara kementerian atau lembaga.
"Ini sangat membanggakan, kementerian/lembaga harus belajar mengenai hal ini," kata Anggota I BPK RI I Nyoman Adhi Suryadnyana dalam keterangannya di Jakarta, Senin (22/1).
Hal ini disampaikan Adhi dalam kegiatan pemeriksaan pendahuluan (entry meeting) Pemeriksaan Laporan Keuangan (LK) Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2023 oleh BPK RI.
Adhi menyampaikan terima kasih atas komitmen pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel dari kejaksaan. Hal ini mengingat kejaksaan sebagai salah satu dari 16 kementerian/lembaga LKPP Presiden yang predikat opininya harus wajar tanpa pengecualian (WTP).
"Pemeriksaan oleh BPK RI untuk mencapai tujuan negara, yaitu tata kelola pemerintahan yang baik. Ke depan pola pemeriksaan yang dinamis dapat diselenggarakan secara komprehensif/menyeluruh dan akuntabel sehingga mencapai tujuannya, yakni good governance," ujar Adhi.
Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan bahwa pemeriksaan oleh BPK RI merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan eksternal sebagai transformasi menuju kejaksaan yang lebih baik.
Pada dasarnya, kata dia, pemeriksaan oleh BPK RI merupakan penerapan dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya pada sisi transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara.
Selama 7 tahun terakhir, kejaksaan mampu mempertahankan laporan keuangan yang memperoleh opini WTP.
"Hal tersebut merupakan buah dari upaya serta kerja keras seluruh insan Adhyaksa. Saya berharap pencapaian tersebut terus berlanjut ke depannya sebagai salah satu komitmen kejaksaan menjadi institusi yang akuntabel di mata publik," ujar Burhanuddin.
Jaksa Agung menjelaskan bahwa entry meeting menjadi starting point yang menandai dimulainya pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2023 pada kementerian/lembaga di lingkungan BPK RI.
Dalam rangkaian tahapan pemeriksaan atau audit oleh BPK RI, kata dia, entry meeting menjadi salah satu tahapan yang sangat penting yang memengaruhi keberhasilan dan kelancaran audit.
Burhanuddin memerintahkan kepada jajaran kejaksaan untuk menyediakan data yang dibutuhkan oleh BPK, baik secara langsung maupun melalui sarana teknologi informasi guna mendukung dan menyukseskan pemeriksaan.
"Predikat WTP bukanlah tujuan akhir karena sesungguhnya esensi dari penggunaan uang negara adalah akuntabilitas dan transparansi sehingga kualitas belanja makin baik, tepat guna, dan bermanfaat serta dapat dipertanggungjawabkan dengan baik kepada masyarakat dan pemerintah," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Burhanuddin juga berterima kasih kepada BPK RI yang terus berkomitmen mendorong penyelenggaraan administrasi pengelolaan anggaran negara yang transparan dan akuntabel dalam rangka meningkatkan tata kelola keuangan negara yang baik dan berkualitas.
"BPK RI telah memberikan saran perbaikan, koreksi, dan petunjuk rekomendasinya selama ini kepada kejaksaan saat melakukan audit atas laporan keuangan Kejaksaan RI pada tahun-tahun sebelumnya," kata dia.
Menurut dia, berkat bantuan dari BPK RI tersebut, kejaksaan telah berhasil mewujudkan hasil penilaian dan opini WTP.
Adanya pemeriksaan ini, Burhanuddin berharap insan Adhyaksa akan makin termotivasi untuk melakukan langkah-langkah perbaikan, peningkatan kualitas, kewajaran, dan kebenaran dalam penyajian laporan yang sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan dan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sinergi, kolaborasi, dan koordinasi harus senantiasa ditingkatkan dalam rangka pengelolaan keuangan negara yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan demi kemajuan bangsa dan negara," kata Burhanuddin.
Baca juga: Jaksa Agung ingatkan jajaran tak sembarangan dalam penampilan
Baca juga: Jaksa Agung optimalkan peran intelijen kejaksaan cegah kejahatan laut
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024